Pelaku kemudian terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya oleh tim Satreskrim Polres Lombok Tengah, Rabu (22/9/2021)
Kaki sebelah kanan S dilumpuhkan karena berusaha kabur saat hendak diminta menunjukkan salah satu TKP tempat ia mencuri.
"Saat pelaku menunjukan salah satu TKP, pelaku berusaha untuk melarikan diri, kemudian tim melakukan tindakan tegas dan terukur (kaki ditembak)," kata Iptu Redho.
Dari hasil introgasi awal pelaku mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Praya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.