KOMPAS.com - Rumah diduga tempat jagal anjing di Kapanewon Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digerebek polisi.
Menurut polisi setempat, rumah tersebut milik seorang warga setempat berinisial B.
Penggerebekan itu berawal dari sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rrdcjogja pada Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Terima Rp 6 M dari Ganti Untung Proyek Tol Solo-Yogyakarta, Paiman Tak Bisa Beli Sawah, Kok Bisa?
"Kita kan tahu dari medsos dan dari Polsek ke sana, lidik dan ternyata betul. Jadi itu tempatnya di Pedukuhan Piring, Kalurahan Srihardono," kata Kepala Kepolisian Sektor Pundong AKP Yosephine Iswantari saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Belasan Anjing Diselamatkan dari Penjagalan di Bantul
Yosephine melanjutkan, penggerebekan dilakukan bersama perwakilan Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja rumah milik B yang diduga tempat jagal anjing.
Saat di lokasi, petugas menemukan ada 11 ekor usia remaja dan tujuh ekor anak anjing.
Perwakilan dari RRDC meminta untuk B tidak menjual daging anjing. Namun saat itu, B meminta agar ada solusi.
Kedua belah pihak akhirnya disepakati jika B menyerahkan belasan ekor anjing yang hendak dijagalnya.
"Solusinya diganti Rp 25 ribu per kilogram dan Pak B janji akan berjualan hewan-hewan peliharaan, tidak akan jualan anjing tadi," kata Yosephine.
Setelah itu, polisi memberikan pengertian kepada B untuk mematuhi aturan perdagangan daging anjing.
"Supaya tidak lagi menjagal anjing. Daging yang diperjualbelikan harus sesuai undang-undang, termasuk kesehatan hewan," kata Victor.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.