"Pelaku ini mengancam akan melukai warga jika mendekat. Setelah pelaku ini pergi korban akhirnya baru bisa ditolong namun kondisinya waktu itu ternyata sudah tidak bernyawa lagi," ujarnya.
Mengetahui Badrudin tewas, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Plaju. Di hari yang sama, pelaku langsung tertangkap dan kini menjalani pemeriksaan.
"Motifnya sakit hati karena pohon kelapa yang diklaim milik pelaku ditebang korban, penyidik sekarang masih mengembangkan kasus ini. Jenazah korban juga sudah diperiksa," jelasnya.
Atas perbuatannya, Fauzi terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.