Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (3)

Kompas.com - 20/09/2021, 15:47 WIB
Irawan Sapto Adhi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Tulisan ini merupakan bagian pertama hasil peliputan Kompas.com bersama Tirto.id, Jaring, Suara.com, dan Project Multatuli dalam proyek Liputan Kolaborasi Investigasi Isu Agraria yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Keterlibatan Keraton dalam memanfaatkan tanah desa diduga bukan hanya di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan.

Melalui PT Taman Wisata Jogja, kerabat kasultanan membuat usaha wisata air Jogja Bay di tanah Desa Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Berdasarkan penelusuran dari data AHU Kementerian Hukum dan HAM yang diakses per 16 Maret 2021, anak kedua Sultan, GKR Condrokirono tercatat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

Gubernur DIY Sultan HB X pada 5 September 2014 memberi izin penggunaan tanah desa seluas 77.900 meter persegi selama 10 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 35/IZ/2014 tentang Pemberian Izin Kepala Pemerintah Desa Maguwoharjo Menyewakan Tanah Kas Desa kepada PT Taman Wisaya Jogja untuk Pembangunan Taman Wisata Air (Water Park).

Baca juga: Wajah Keraton Dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (1)

Kasi Pemerintahan Desa Maguwoharjo, Danang Wahyu, mengatakan sebelum ada Jogja Bay, lahan di utara Stadion Maguwoharjo tersebut adalah lapangan kosong untuk hiburan masyarakat.

Kemudian kerabat keraton diduga melakukan lobi pemanfaatan lahan itu untuk investasi.

“Sekarang Pak Lurah dipesan untuk jaga tanah kas desa oleh Ngarso Ndalem,” tutur Danang saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (7/5/2021).

Sementara itu, berdasarkan surat pengumuman Nomor 660/613 tentang Penerbitan Izin Lingkungan PT Taman Wisata Jogja untuk Kegiatan Taman Wisata Air (Jogja Bay Water Park) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman pada 12 Juni 2015, nama KPH Purbodiningrat muncul sebagai penanggung jawab usaha atau kegiatan.

Purbodiningrat adalah suami GKR Maduretno atau putri ketiga Sultan.

GKR Condrokirono. GKR Condrokirono.

Sementara itu, Condrokirono menolak berkomentar terkait posisinya sebagai komisaris PT Taman Wisata Jogja. Dia meminta menghubungi Direktur Operasional Jogja Bay, Cahyo Indarto.

“Sama direkturnya (Jogja Bay) aja,” tulis Condrokirono dalam pesan WA, Kamis (2/9/2021).

Condokirono juga membantah terkait tujuan pemilihan tanah Desa Maguwoharjo menjadi lokasi pembangunan wisata air Jogja Bay sebagai upaya keraton untuk memakmurkan desa.

“Itu bukan atas nama Keraton lho. Jangan (jangan) salah,” imbuh dia.

Cahyo membenarkan jabatan Condrokirono sebagai komisaris di perusahaannya.

Kehadiran putri Sultan ini, menurut Cahyo, memiliki banyak pengaruh terhadap pengembangan Jogja Bay secara profesional.

Baca juga: Wajah Keraton dalam Pemanfaatan Tanah di Yogyakarta (2)

Menurut dia, Condrokirono berpengalaman mengelola perusahaan. Condrokirono bisa memberikan arahan internal manajemen dan mengusai dunia pariwisata.

“Beliau banyak ide juga yang bisa dilakukan oleh staf-stafnya. Beliau aktif ikut meeting,” kata Cahyo, Jumat (3/9/2021).

Meskipun memiliki komisaris seorang putri raja, Taman Wisata Jogja diklaim tak pernah mendapatkan keistimewaan dalam berbagai urusan terkait pengembangan bisnis Jogja Bay.

Semua keperluan diminta dipatuhi perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sama saja ya. Meskipun putri Sultan, beliau tidak mau diistimewakan dalam urusan bisnis. Tetap jalan sesuai prosedur. Justru beliau sering mengingatkan kalau kami enggak boleh menyalahi prosedur,” ungkap Cahyo.

Cahyo mencontohkan, Condrokirono tak terlibat proses pengurusan izin tanah Desa Maguwoharjo untuk pembangunan Jogja Bay.

Baca juga: Tutup 14 Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Sultan HB X Bertitah: Gunung Harus Kembali ke Gunung

Meskipun dia menjabat Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, yaitu semacam sekretariat negara di keraton.

“Pada saat itu (proses izin), rasanya Gusti Condro belum terlalu aktif. Jadi beliau aktif setelah operasionalnya (Jogja Bay) jalan. Saat itu, kami ikuti prosedur saja yang ada,” jelas dia.

Sementara, saat disinggung keterlibatan Purbodiningrat dalam mengurus izin lingkungan pembangunan Jogja Bay ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman, Cahyo menyatakan tidak tahu menahu.

Sepengetahuan Cahyo, keluarga keraton yang terlibat dalam pengembangan Jogja Bay hanya Condrokirono.

“Saya enggak tahu yang itu. Soalnya yang izin atau yang ngurus sebenarnya teman-teman sendiri,” tutur dia.

Jogja Bay Pirates WaterparkSitus Jogja Bay Jogja Bay Pirates Waterpark
Di sisi lain, Cahyo mengakui ada sejumlah pertimbangan memanfaatkan tanah desa untuk membangun Jogja Bay, antara lain menyangkut ketersediaan luasan tanah desa dalam satu kawasan yang dianggap lebih mendukung pembangunan, pembiayaan yang lebih hemat, dan prosedur pemanfaatan tanah desa juga terbilang mudah.

“Prosedur pemanfaatan tanah desa mudah karena kan sudah dipandu ada pergubnya. Angka sewanya (tanah desa) kan sudah ada juga di pergub, sudah ditentukan,” jelas dia.

Purbodiningrat sudah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat hingga Kamis (16/9/2021). Namun tidak ada tanggapan.

Sementara di Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, sejumlah kerabat keraton juga turut menggunakan sebagian tanah desa untuk bisnis hotel dan mal Jogja City Mall (JCM).

Berdasarkan data AHU yang diakses per 21 Maret 2021, almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto dan dua orang anaknya Raden Mas (RM) Bambang Prastari dan Raden Ajeng (RAj) Lupitasari disebut pemilik saham di sana.

Hadiwinoto yang juga adik Sultan merupakan komisaris utama yang memiliki Rp 32 miliar di PT Garuda Mitra Sejati (GMS) yang mengelola JCM.

Baca juga: Yogyakarta Disesaki Wisatawan di Akhir Pekan, Sultan HB X Pertanyakan Biro Travel: Kepentingannya Apa

Kedua anaknya juga memiliki saham masing-masing sebesar Rp 11 miliar tanpa memegang jabatan apa pun.

Izin penyewaan tanah desa dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 40/IZ/2017 tentang Pemberian Izin kepada Pemerintah Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Menyewakan Tanah Kas Desa Sinduadi kepada PT GMS untuk Pengembangan Parkir JCM.

Setidaknya ada sekitar 300 meter persegi dari 869 meter persegi tanah Desa Sinduadi yang diizinkan Sultan untuk disewakan kepada GMS.

Luasan ini terbilang kecil dibandingkan dengan total luas lahan yang digunakan untuk kawasan JCM yang mencapai sekitar 18.975 meter persegi.

“Tanah Desa Sinduadi yang disewa GMS sedikit,” ujar Lurah Sinduadi, Senen Haryanto, Selasa (6/4/2021).

Senen menyebutkan, bangunan JCM tidak sepenuhnya berdiri di tanah desa. Sebagian besar bangunan berdiri di tanah perseorangan.

Sementara itu, Ketua RW 14 Sinduadi, Muryanto, menyampaikan proses perizinan dan sosialisasi pembangunan JCM di wilayah Sinduadi berjalan lancar dan tak ada hambatan.

Warga diklaim legawa atau lapang dada menerima pembangunan mal di sana, karena warga tahu salah satu pemilik mal tersebut adalah kerabat keraton.

“Karena (warga) tahu (ada) Gusti Hadi. Kan Gusti Hadi yang di depan. Jadi sepertinya warga tuh, ya enggak apa-apa,” ujar Muryanto, Kamis (27/5/2021).

Saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait penggunaan sebagian tanah desa untuk JCM, Direktur Utama PT GMS Soekeno tidak merespons sejak 15 Juli 2021 hingga tulisan diterbitkan.

Baca juga: Pesan HB X untuk Penerima Miliaran Rupiah dari Kompensasi Tol: Hemat Saja Dalam Kondisi Seperti Ini

Permintaan wawancara melalui pesan WhatsApp, telepon, dan surat tertanggal 18 Agustus 2021 dan 4 September 2021 juga sudah disampaikan.

Sementara seusai dihubungi lewat akun media sosial maupun surat pada 11 September 2021, baik Bambang Prastari dan Lupitasari juga tidak merespons.

Public Relations (PR) JCM, Febrianita Candra Rini, membenarkan ada tanah Desa Sinduadi yang dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan JCM.

Namun tanah desa itu tidak dipakai untuk pengembangan parkir, melainkan untuk area resapan air.

Candra enggan menyebutkan luas dan lokasi tanah desa Sinduadi yang digunakan JCM dengan alasan merupakan kebijakan perusahaan.

“Untuk luas dan lokasi tanah desa lebih lanjutnya, mohon maaf belum bisa kami jelaskan,” kata dia, Senin (2/8/2021).

Candra juga menolak memberikan informasi terkait pengganti Hadiwinoto yang meninggal dunia pada 31 Maret 2021.

Dia pun tak menyanggupi untuk menghubungkan ke anak-anak Hadiwinoto guna meminta konfirmasi.

Tanah desa tak boleh dipakai semena-mena

Kebijakan Sultan memberikan izin kepada kerabat keraton untuk memanfaatkan tanah desa ditengarai bertentangan dengan semangat Undang-undang (UU) Keistimewaan.

Pada Pasal 16 dijelaskan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan kepada diri sendiri, anggota keluarga, atau kroni, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasi warga negara atau golongan masyarakat tertentu.

“Sesuai UU Keistimewaan, tanah-tanah (yang disertifikasi menjadi milik keraton) kan enggak boleh untuk komersiil. Tapi (tanah) itu sekarang untuk komersiil,” ucap mantan Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Nazarudin saat ditemui pada Senin (5/4/2021).

Semula Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta juga memandang kebijakan Perdais Pertanahan bertentangan juga dengan semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Rapat dengan Sultan HB X, Ini Pesan Jokowi untuk Kepala Daerah di DIY

Berdasarkan UU Desa, tanah desa di DIY seharusnya bukan milik kasultanan atau kadipaten, melainkan milik desa.

“Sebelum UU Desa lahir, di DIY sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 1954 tentang Hak Atas Tanah di DIY yang menegaskan tanah desa menjadi milik desa,” kata Suharwanta di ruang kerjanya, Senin (15/3/2021).

Dalam Pasal 6 disebutkan, kelurahan sebagai badan hukum mempunyai hak milik atas tanah. Tanah itu selanjutnya disebut tanah desa.

Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suharwanta saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (15/3/2021). KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suharwanta saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (15/3/2021).

Tanah desa antara lain dapat digunakan untuk memberi nafkah kepada para petugas kelurahan (tanah lungguh), memberi pengarem-arem (pensiun), kas desa, dan kepentingan umum.

Namun seiring berjalannya waktu, Fraksi PAN DPRD DIY yang punya sikap berbeda soal pembahasan Raperdais Pertanahan akhirnya menerima.

“Kami memang harus mengakui (pengesahan Perdais Pertanahan). Ini bagian dari cara pengambilan keputusan,” imbuh dia.

Menurut Suharwanta, klaim tanah desa menjadi tanah kasultanan atau kadipaten memiliki kelebihan karena penguasaannya oleh satu pihak.

Baca juga: Kantor LBH Yogyakarta Diteror dengan Bom Molotov

Ketika tanah desa akan digunakan, hanya perlu berurusan dengan kasultanan atau kadipaten.

Di sisi lain, dia mengingatkan perlu ada komitmen kuat dari kasultanan atau kadipaten untuk menjaga betul pemanfataan tanah sesuai UU Keistimewaan.

“Harus ada komitmen (dari kasultanan atau kadipaten) yang harus kita jaga bersama. Pemanfaatan tanah tidak boleh melenceng dari aturan,” jelas dia.

Ada tiga hal yang ditekankan dalam Pasal 32 UU Keistimewaan terkait pemanfaatan tanah desa.

Tanah-tanah tersebut hanya boleh dipergunakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

“Tanah tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” kata Suharwanta.

Suharwanta pun meminta Pemda DIY melakukan pengawasan ketat agar pemanfaatan tanah desa berjalan secara akuntabel dan terbuka.

DPRD DIY, lanjut dia, juga dijanjikan tidak akan tinggal diam dengan mengawasi setiap kebijakan kasultanan atau kadipaten terkait penggunaan tanah desa maupun SG dan PAG.

“Masyarakat juga harus ikut mengawasi. Tanah ini kan milik bersama sebenarnya,” ujarnya.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X setelah rapat bersama Jokowi di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (10/9/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Gubernur DIY Sri Sultan HB X setelah rapat bersama Jokowi di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (10/9/2021)

Sementara saat dikonfirmasi, Sultan menampik keluarganya dituding terlibat berbagai bisnis yang memanfaatkan tanah desa, baik untuk perhotelan, arena wisata, maupun industri.

Dia menyebut, jika sampai keluarganya masuk dalam bisnis, maka itu hanya akal-akalan dari pihak lain yang disengaja agar dipercaya.

Yo ora mungkin keluargaku (terlibat bisnis). Anak-anakku gitu? Enggak ada, itu nyatut berarti. Itu semua orang cari duit supaya dipercaya. Wong sing (pedagang) kaki lima neng alun-alun mengatakan, kulo mpun utus Gusti Mangkubumi untuk nyuwun retribusi. Ya disalahgunakan orang saja. Anakku enggak ada yang bisnis,” jelas Sultan.

Baca juga: Ini 2 Langkah Sultan HB X Atasi Pandemi Covid-19 di Yogya...

Sultan pun membantah keluarga keraton mendapatkan pembagian hasil dari bisnis orang lain yang menggunakan tanah kas desa.

“Saya bukan pengusaha. Enggak pernah akan ada, anak-anak saya maupun saya itu punya share (pembagian keuntungan) dengan orang lain,” ujar Sultan yang kemudian buru-buru pergi meninggalkan kepatihan dengan alasan ada kegiatan lain.

Anggota Tim Hukum Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto juga menyangsikan tudingan keterlibatan kerabat keraton Yogyakarta dalam bisnis-bisnis yang memanfaatkan tanah desa di DIY.

Dia membandingkan praktik-praktik bisnis zaman Orde Baru yang disangka milik keluarga Cendana, padahal belum tentu benar.

Menurut dia, kondisi tersebut juga dialami keluarga Keraton Yogyakarta.

“Hampir sama dengan keluarga keraton. Dikatakan, oh itu (bisnis) punya keluarga keraton, si A, si B. Padahal mereka (keluarga keraton yang dimaksud) enggak tahu-menahu,” tutur Achiel secara daring, Rabu (1/9/2021).

Achiel pun mempersilakan siapa saja yang mendapat temuan ada tanah desa yang dikuasai keluarga keraton untuk menjalankan binis, seperti membangun hotel atau sebagainya, dapat melapor ke pihaknya.

Dia menyampaikan, informasi tersebut penting untuk dapat ditindaklanjuti di keraton.

Menurut Achiel, jika sampai ada keluarga keraton yang kedapatan menyalahgunakan kewenagan dalam pemanfaatan tanah desa, tentu akan ditertibkan.

“Perintahnya Ngerso Dalem seperti itu,” kata dia

Tapi, dia yakin jika ada keluarga keraton yang memanfaatkan tanah desa, maka mereka akan menaati prosedur yang berlaku atau tidak akan menyalahgunakan kewenangan.

Baca juga: Sapa Aruh Sultan HB X: Pelanggar Prokes Siap-siap Disanksi Sosial dan Hukum

Achiel mengklaim hal itu juga berlaku pada pemanfaatan tanah di luar tanah desa di DIY.

“Yang namanya keluarga keraton kan juga rakyat. Kalau seandainya dia punya tanah, beli tanah kemudian dibikin hotel ya enggak salah. Yang salah kalau mengambil tanah rakyat. Tapi kalau kemudian ada transaksi jual beli, pelepasan tanah, ya tidak apa-apa. Wong namanya keluarga keraton juga perlu hidup ya kan? Perlu berbisnis,” ujar dia.

Sementara lembaga yang mengurus pertanahan keraton atau Tepas Panitikismo, menurut GKR Condrokirono, kini dipegang oleh kakaknya, GKR Mangkubumi, seusai KGPH Hadiwinoto wafat.

“Lebih baik wawancara beliau saja sekalian memberi tahu masyarakat,” kata Condrokirono melalui pesan singkat WA saat dikonfirmasi terkait pemanfaatan tanah desa di DIY setelah menjadi hak milik keraton.

Mangkubumi yang juga menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya atau penjaga inti kebudayaan keraton juga sudah dihubungi melalui pesan pendek WA sejak Kamis (2/9/2021), tapi tidak direspons juga.

Atas saran Condrokirono pada hari itu, tim juga sudah mencoba menghubungi nomor Kantor Panitikismo yang dia berikan untuk dapat mewawancarai Mangkubumi.

Baca juga: Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta, 2 CCTV Rusak, Tetangga Tak Dengar Suara Keributan

Setelah dihubungi, pihak panitikismo meminta tim untuk mengirim surat permohonan wawancara yang ditujukan kepada Mangkubumi. Surat pun langsung dikirim pada Kamis malam itu.

Semula, pihak panitikismo memberi informasi wawancara kemungkinan bisa dilakukan pada Senin (6/9/2021) atau Selasa (7/9/2021).

Tapi, hingga tulisan ini terbit, belum ada kepastian dari panitikismo dengan alasan belum mendapat perintah dari Mangkubumi.

Pesan singkat WA dan telepon melalui nomor pribadi Mangkubumi pada Rabu (8/9/2021), Kamis (9/9/2021), dan Kamis (16/9/2021) juga tidak direspons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com