Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pelaku Ambil Paksa Jenazah Bidan Hamil 6 Bulan Positif Covid-19 Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/09/2021, 19:23 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kepolisian Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengamankan 6 pelaku pengambil paksa jenazah Covid-19 di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang terjadi pada Senin (13/9/2021) lalu.

Para terduga yang diamankan masing-masing YA (22), ZR (20), SN (31), AN (27), MC (21) dan AT (23), semuanya warga Dusun Balambano.

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, para pelaku mengambil paksa jenazah bidan puskesmas yang hamil 6 bulan dengan cara mengerumuni mobil secara bersama-sama.

Mereka juga berteriak bahwa bidan itu meninggal bukan karena Covid-19.

“Pelaku membuka pintu mobil dan membuka peti jenazah kemudian peti jenazah dibuang ke sungai. Motifnya pelaku tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Laga Ligo Wotu yang menyatakan bahwa almarhumah terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Silvester saat konferensi pers, Jumat (17/9/2021) sore.

Baca juga: Bidan Hamil 6 Bulan Meninggal Positif Covid-19, Warga Rampas Jenazah dari Ambulans di Rumah Duka

Menurut Silvester, pada saat mobil tiba di rumah duka, pelaku mengamuk sambil berteriak-teriak dengan mengatakan bahwa almarhumah meninggal bukan karena Covid-19 dan mengatakan hasil pemeriksaan tersebut tidak benar.

“Pelaku tidak menghiraukan petugas kepolisian yang melarang untuk menurunkan jenazah dari mobil. Selanjutnya para pelaku mengerumuni mobil jenazah lalu merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, membuka paksa pintu belakang mobil yang mengakibatkan hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi,” ucap Silvester.

Menurut Silvester, pada saat di atas mobil, pelaku membuka peti secara paksa yang dalam keadaan terpaku.

Setelah peti terbuka para pelaku mengambil tutup peti dan membuang ke sungai.

“Pelaku kemudian mengangkat peti jenazah turun dari mobil kemudian dibawa ke kolong rumah duka dan setelah itu pelaku mengangkat jenazah dari dalam peti kemudian peti jenazah dibuang ke sungai,” ujar Silvester.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor plat DP 9073 G, 1 buah tutup peti jenazah, rekaman/foto dan pakaian pelaku.

Atas kejadian tersebut para pelaku telah melanggar Pasal 14 sub Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Juga Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan bunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,” jelas Silvester.

Baca juga: 10 Kali Skrining Kesehatan, Mbah Tarmi Lansia 102 Tahun di Kota Tegal Akhirnya Divaksin

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengambil paksa jenazah berinisial SU (31) seorang bidan puskesmas yang sedang hamil 6 bulan dan meninggal setelah terpapar Covid-19.

Jenazah pasien Covid-19 diambil  dari dalam mobil ambulans saat tiba di rumah duka. Kejadian ini terjadi pada Senin (13/9/2021) lalu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com