Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet Rp 170 Miliar Bank Jatim Cabang Kepanjen, Mantan Pimpinan hingga Debitur Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/09/2021, 09:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim menyebut kerugian negara pada kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp 170 miliar.

Hasil audit tersebut sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jatim pada Selasa (25/5/2021).

Berkas hasil audit tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses.

Terkait kasus kredit macet tersebut, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan kepala cabang, MRY dan penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, EFR.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 170 Miliar, Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Dijebloskan ke Penjara

Dua orang lainnya adalah penerima kredit yakni DB dan AP. Mereka ditahan di rumah tahanan cabang Kejakasaan Tinggi Jatim pada Senin (1/3/2021).

Mereka ditahan agar tidak melarikan diri dan mengilangkan barang bukti.

Tersangka terakhir adalah CF, penerima debitur yang mengajukan kredit ke Bank Jatim senilai lebih dari Rp 23 miliar.

CFG ditahan pada Kamis (16/9/2021) sore setelah lima jam menjalani pemeriksaan.

"Tersangka memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budi Santoso, saat dikonfirmasi Kamis malam.

Baca juga: Hasil Audit BPKP, Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Rugikan Negara Rp 170 Milliar

Modus ajukan kredit melalui kelompok masyarakat

CF debitur kasus kredit macet Bank Jatim ditahan penyidik kejati Jatim, Kamis (16/9/2021).Dokumentasi Kejati Jatim CF debitur kasus kredit macet Bank Jatim ditahan penyidik kejati Jatim, Kamis (16/9/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan inggi Jawa Timur Anggara Suryanagara mengatakan modus para tersangka adalah mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.

Proses pengajuan kredit dilakukan oleh pejabat bank yang bekerja sama dengan debitur.

Padahal secara administrasi, kredit yang diajukan tak memenuhi syarat salah satunya adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.

Walaupun tak memenuhi syarat, pengajuan tersebut cair atas bantuan tersangka pimpinan bank.

"Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara," jelasnya, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Begini Tanggapan Dirut Bank Jatim soal Kasus Kredit Macet dengan Kerugian Mencapai Rp 100 M

Petugas juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka DB pada Senin (8/3/2021) dan mengamankan barang bukti berupa 31 sertifikat tanah.

Dalam kasus tersebut, DB berperan sebagai koordinator kreditur yang mengkoordinir kelompok masyarakat pemohon kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Penggeledahan  juga dilakukan di kediaman AP, MRY, dan EFR..

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com