SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim menyebut kerugian negara pada kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp 170 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim Rudi Irmawan mengaku, dirinya sudah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim pada Selasa (25/5/2021) lalu.
"Kita sudah terima hasil auditnya. Dalam kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 170 miliar," kata Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim, Jaksa Sita 31 Sertifikat Tanah
Setelah penyidik menerima hasil audit, kata Rudi, proses selanjutnya berkas pelengkap tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
"Berkas hasil audit akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya," terang Rudi.
Dalam kasus ini, sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, 2 di antaranya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen).
Sedangkan, dua lainnya adalah pihak wiraswasta penerima kredit yakni DB dan AP.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Ditahan, Ini Alasan Penyidik