Menurut Galuh, korban yang terjatuh sempat meminta tolong kepada ABK lainnya.
Namun pelaku kembali menusuk korban dengan pisau di bagian tubuhnya hingga akhirnya tewas.
Setelah membunuh korban, pelaku naik ke atas kapal kemudian membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Barang bukti berupa pisau langsung dibuang korban ke laut setelah kejadian itu,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepuluan Aru dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.