BALI, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Badung, Bali, Nyoman Giri Prasta menjadi sorotan publik usai diketahui memelihara seekor Owa Siamang (Symphalangus syndactylus).
Meski telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, perbuatan Giri Prasta memelihara Owa Siamang dikecam warganet karena satwa tersebut masuk kategori dilindungi.
Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa mengaku telah memberikan pesan khsusus kepada Giri Prasta saat menyerahkan Owa Siamang ke kantor BKSDA, Rabu (15/9/2021).
Pesan itu berisi tentang pentingnya merawat satwa berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa menyayangi binatang tidak harus memiliki, maksudnya baik tapi harus disesuaikan dengan ketentuan UU yang ada," kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu.
Baca juga: Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali
Agus menjelaskan, Owa Siamang merupakan satwa dilindungi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Atas dasar itu, ia mendorong masyarakat yang memelihara satwa dilindungi agar menyerahkannya ke BKSDA.
"Kami sudah berkali-kali edukasi warga, di Bali ini kemampuan untuk pelihara tinggi tapi kita arahkan ke tempat yang tepat," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah oleh Nyoman Giri Prasta di akun instagramnya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 46 detik itu, Giri Prasta terlihat memelihara Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) yang diberi nama Mimi. Dalam unggahan itu, Giri Prasta mencoba mengajari Mimi berjalan.
Usai viral dan mendapat banyak kecaman, Owa Siamang tersebut lalu diserahkan ke BKSDA Bali. Meski belum menjelaskan lebih detail dari mana hewan itu didapat, kepemilikan Giri Prasta atas Owa Siamang itu dinilai ilegal oleh BKSDA.
"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus.
Baca juga: BKSDA Bali: Owa Siamang yang Dipelihara Bupati Badung Ilegal
Saat ini, BKSDA Bali sedang memeriksa kesehatan satwa tersebut. Setelah dinyatakan sehat, satwa itu akan direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.
Setelah itu, satwa tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.
Disinggung soal sanksi yang mungkin didapat oleh Giri Prasta, Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.