Sampai saat ini masih dilakukan audit oleh tim dari Tokopedia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.
Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.
Kemudian laptop, printer, beragam paket tidak sesuai dalam kondisi barang siap kirim, serta akun penjual dan pembeli.
Para pelaku dikenakan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.