SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap penipuan yang memanfaatkan program cashback di aplikasi e-commerce atau situs jual beli online.
Keempat pelaku berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) ditangkap di wilayah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka menggunakan modus transaksi fiktif dengan akun pembeli dan penjual yang merupakan sesama pelaku.
Baca juga: Simak, Fakta-fakta Menarik tentang Diskon dan Cashback
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi mengatakan, para pelaku beraksi untuk mencari cashback.
Cashback yang diperoleh ditukarkan atau dibelanjakan barang berupa ponsel dan yang lainnya untuk dijual kembali.
"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback di Tokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Apa Kegunaan Cashback?
Untuk meyakinkan pihak e-commerce, pelaku mengirimkan barang yang sudah dipesan berupa kotak berisi biskuit, lakban, dan minuman kemasan.
"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.
Setelah barang diterima dari kurir, cashback akan diperoleh pelaku berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam satu kali transaksi ke akunnya.
"Mereka dapatkan keuntungan ekonomis dari produk yang berhasil dipesan," kata Dedi.
Menurut Dedi, para pelaku sudah setahun menjalankan aksi penipuan.
Namun, mereka cukup aktif menjalankan kejahatan ini selama empat bulan terakhir.
Akibat aksinya, perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp 400 juta.