Poster-poster yang dibentangkan mahasiswa tersebut katanya sebagai pesan moral kepada Presiden Jokowi dengan harapan bisa didengar.
Hanya saja, ungkap Zakky, para mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi dengan membentangkan poster-poster tersebut justru malah diamankan polisi.
Kemudian poster-poster yang dibentangkan para mahasiswa tersebut juga ikut diamankan polisi.
"Kami direpresif. Bahkan ditangkapi. Kami pun secara teknis itu kami lakukan di beberapa titik. Di depan halte, 100 meter berikutnya dan seterusnya. Jadi tidak di satu tempat," terangnya.
Baca juga: Pasca-kunjungan Presiden Jokowi di Madiun, Benih Porang Banyak Diborong Petani Luar Daerah
"Kenapa kami ditangkapi? Apa yang menjadi kesalahan kami. Kami tidak melakukan kriminalisasi dan lain sebagainya. Tapi yang terjadi teman-teman kami ditangkapi 10 orang dan sekarang masih di sana. Katanya mau dibebaskan tapi tidak tahu kapan," sambung Zakky.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang.
Namun, tetap harus mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
"Yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," kata dia.
Baca juga: Saat Jokowi Bertemu Joko Widodo di Klaten...
Aturan yang dimaksud Ade adalah harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang disampaikan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung.
Di sisi lain, katanya saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, sehingga semua kegiatan yang berpotensi kerumunan tidak diperbolehkan.
"Di tengah pandemi saat ini semua giat yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari, karena kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid secara masif," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.