Salin Artikel

Bentangkan Poster Saat Jokowi ke UNS, 10 Mahasiswa Diamankan Polisi

Kunjungan Presiden Jokowi ke UNS untuk menghadiri kegiatan Forum Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia.

Presiden BEM UNS Solo Zakky Mushtofa mengatakan, ada sekitar 10 mahasiswa yang menyuarakan aspirasi diamankan polisi.

"Ada 10 orang mahasiswa ditarik ke Polresta Solo," katanya dihubungi Kompas.com, Senin.

Peristiwa penangkapan mahasiswa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Awalnya, para mahasiswa menyuarakan aspirasi dengan membentangkan poster di beberapa akses masuk menuju Kampus UNS.

Poster yang mereka bentangkan itu di antaranya bertuliskan "Pak Jokowi tolong benahi KPK" dan "Pak Jokowi tolong tuntaskan pelanggaran HAM".

"Ini jadi momentum kami Pak Jokowi pulang kampung dan ke kampus kami juga. Kami mencoba memberikan aspirasi kepada Pak Jokowi. Kami pertama mengupayakan apa yang menjadi aspirasi kami. Kami pengin secara langsung," kata Zakky.

Zakky mengatakan, dari awal telah meminta ruang kepada rektor untuk memberikan kesempatan mahasiswa menyuarakan aspirasinya kepada Presiden Jokowi.

Namun, permintaan itu ditolak.

"Ya sudah, kami coba dengan cara lain membentangkan poster. Dan isi posternya itu hal-hal yang menurut saya kata-katanya masih sopan dan itu merupakan aspirasi bagi kami," terang dia.


Poster-poster yang dibentangkan mahasiswa tersebut katanya sebagai pesan moral kepada Presiden Jokowi dengan harapan bisa didengar.

Hanya saja, ungkap Zakky, para mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi dengan membentangkan poster-poster tersebut justru malah diamankan polisi.

Kemudian poster-poster yang dibentangkan para mahasiswa tersebut juga ikut diamankan polisi.

"Kami direpresif. Bahkan ditangkapi. Kami pun secara teknis itu kami lakukan di beberapa titik. Di depan halte, 100 meter berikutnya dan seterusnya. Jadi tidak di satu tempat," terangnya.

"Kenapa kami ditangkapi? Apa yang menjadi kesalahan kami. Kami tidak melakukan kriminalisasi dan lain sebagainya. Tapi yang terjadi teman-teman kami ditangkapi 10 orang dan sekarang masih di sana. Katanya mau dibebaskan tapi tidak tahu kapan," sambung Zakky.

Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang.

Namun, tetap harus mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

"Yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," kata dia.

Aturan yang dimaksud Ade adalah harus memberitahukan kepada Polri terkait agenda dan materi yang disampaikan dan pengamanan selama kegiatan berlangsung.

Di sisi lain, katanya saat ini masih kondisi pandemi Covid-19, sehingga semua kegiatan yang berpotensi kerumunan tidak diperbolehkan.

"Di tengah pandemi saat ini semua giat yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari, karena kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid secara masif," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/13/155657578/bentangkan-poster-saat-jokowi-ke-uns-10-mahasiswa-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke