BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat syarat perjalanan menggunakan transportasi udara bagi pengunjung dari luar daerah.
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 550/0617/DISHUB mengharuskan setiap pengunjung telah divaksin Covid-19 dan melampirkan surat hasil pemeriksaan kesehatan.
Rinciannya, pengunjung harus memerlihatkan kartu vaksin tahap dua serta hasil rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau kartu vaksin tahap 1 dengan hasil polymerase chain reaction (PCR) kurun 2 x 24 jam.
Baca juga: Bangka Belitung Akan Punya Kampus IPDN, Ini Lokasinya
Semua persyaratan itu diverifikasi secara online menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Sementara khusus anak di bawah 12 tahun diharuskan membawa surat keterangan kesehatan dari intansi terkait.
Semua aturan itu diterapkan PT Angkasa Pura selaku operator bandara dan dikawal tim Satgas Covid-19 yang siaga di bandara.
Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Syarat SKD CPNS Pemprov Bangka Belitung 2021
Sekretaris Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan, aturan perjalanan udara itu berlaku sejak 7 September 2021 hingga diterbitkannya aturan terbaru.
"Harus sudah divaksin, tidak bisa tidak," ujar Mikron saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Edaran gubernur kata Mikron bagian dari upaya penanggulangan pandemi dan mencegah masuknya varian baru Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Kisah Pahlawan 12, Prajurit TRI yang Gugur Saat Cegat Konvoi Pasukan Belanda di Bangka Belitung