BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat syarat perjalanan menggunakan transportasi udara bagi pengunjung dari luar daerah.
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 550/0617/DISHUB mengharuskan setiap pengunjung telah divaksin Covid-19 dan melampirkan surat hasil pemeriksaan kesehatan.
Rinciannya, pengunjung harus memerlihatkan kartu vaksin tahap dua serta hasil rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau kartu vaksin tahap 1 dengan hasil polymerase chain reaction (PCR) kurun 2 x 24 jam.
Baca juga: Bangka Belitung Akan Punya Kampus IPDN, Ini Lokasinya
Semua persyaratan itu diverifikasi secara online menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Sementara khusus anak di bawah 12 tahun diharuskan membawa surat keterangan kesehatan dari intansi terkait.
Semua aturan itu diterapkan PT Angkasa Pura selaku operator bandara dan dikawal tim Satgas Covid-19 yang siaga di bandara.
Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Syarat SKD CPNS Pemprov Bangka Belitung 2021
Sekretaris Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan, aturan perjalanan udara itu berlaku sejak 7 September 2021 hingga diterbitkannya aturan terbaru.
"Harus sudah divaksin, tidak bisa tidak," ujar Mikron saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/9/2021).
Edaran gubernur kata Mikron bagian dari upaya penanggulangan pandemi dan mencegah masuknya varian baru Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Kisah Pahlawan 12, Prajurit TRI yang Gugur Saat Cegat Konvoi Pasukan Belanda di Bangka Belitung
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangka Belitung Andi Budi Prayitno mengatakan, dokumen kesehatan berupa hasil pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku adalah dokumen yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta/masyarakat yang menggunakan aplikasi New All Record (NAR) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Seluruh fasilitas pemeriksaan RDT Antigen dan PCR harus memastikan calon pelaku perjalanan sudah meng-install aplikasi PeduliLindungi sebelum proses pengambilan sampel pemeriksaan Covid-19 dilakukan.
"Sebelum fasilitas pemeriksaan RDT Antigen dan PCR menyerahkan hasil pemeriksaan kepada calon pelaku perjalanan, maka harus dipastikan bahwa NAR sudah terisi di aplikasi PeduliLindungi," ujar Andi.
Pada 8 September 2021 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang dirawat di Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebanyak 3.460 orang atau di hari yang sama terjadi penambahan pasien 236 orang.
Hanya satu daerah yang ditetapkan pemerintah kategori Level 4 yakni Kabupaten Bangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.