Eko mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini memang dikenal kerap melakukan aksi premanisme di wilayah Kecamatan Cimanggung.
"Pelaku setiap harinya selalu membawa keris tersebut karena kerap melakukan aksi premanisme di wilayah Cimanggung," ujar Eko.
Eko menuturkan, saat dilakukan tes urine pelaku juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis obat Methamphetamine.
Baca juga: Sempat Memalak Pedagang Buah di Medan, Pria Ini Malah Minta Diviralkan di Medsos
"Untuk pasal pembunuhan berencana masih kami kembangkan lebih lanjut, saat ini kami masih menunggu hasil otopsi. Pelaku sementara ini kami jerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," kata Eko.
Sementara itu, pelaku Yadi Saeful mengaku menyesal setelah mengetahui korban yang tak lain juga temannya ini tewas di tangannya.
"Menyesal setelah tahu dia meninggal, saya emosi, saya menyesal," kata Yadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.