Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersetrum Saat Kerja dan 2 Tangannya Diamputasi, Buruh Ini Minta Hak-haknya Dipenuhi

Kompas.com - 07/09/2021, 21:38 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

“Saya dapat informasi, di Kendal ada LBH, yang suka membantu masyarakat yang membutuhkannya, secara gratis. Lalu saya menghubunginya dan kemudian LBH itu mau. Kebetulan salah satu orang yang mengurusi LBH itu, orang Boja,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, koordinator LBH Jakerham Ahmad Misrin mengaku kasihan dengan Eko. Sebab, karena kecelakaan kerja, suami Siti itu, tidak bisa lagi mencari uang untuk kebutuhan keluarganya. 

“Menurut Undang-undang Cipta Kerja, Eko harus mendapatkan tunjangan keluarga, di antaranya  menyekolahkan anak korban hingga SMA,” jelasnya.

Selain itu, korban juga harus mendapat tali asih jika tidak dipekerjakan lagi. Oleh sebab itu, tegas Misrin, pihaknya akan memperjuangkan hak-haknya Eko. 

Menurut Misrin, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja atau korban dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebagaimana Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.

Bagi perusahaan yang melanggar, sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Sanksi selanjutnya yakni sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti terder proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau kota dan kabupaten atas permintaan BPJS," ujar Misrin.

Selain itu, perusahaan juga dilarang memberikan upah di bawah upah minimum seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan janji berikan hak

Sementara itu, pemilik PT Langgeng Rezeki, Yanti, saat dihubungi lewat WhatsApp mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan mediasi dengan Eko.

Yanti berjanji akan memberikan hak-hak Eko sesuai aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com