“Saya dapat informasi, di Kendal ada LBH, yang suka membantu masyarakat yang membutuhkannya, secara gratis. Lalu saya menghubunginya dan kemudian LBH itu mau. Kebetulan salah satu orang yang mengurusi LBH itu, orang Boja,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, koordinator LBH Jakerham Ahmad Misrin mengaku kasihan dengan Eko. Sebab, karena kecelakaan kerja, suami Siti itu, tidak bisa lagi mencari uang untuk kebutuhan keluarganya.
“Menurut Undang-undang Cipta Kerja, Eko harus mendapatkan tunjangan keluarga, di antaranya menyekolahkan anak korban hingga SMA,” jelasnya.
Selain itu, korban juga harus mendapat tali asih jika tidak dipekerjakan lagi. Oleh sebab itu, tegas Misrin, pihaknya akan memperjuangkan hak-haknya Eko.
Menurut Misrin, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja atau korban dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebagaimana Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.
Bagi perusahaan yang melanggar, sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan.
Sanksi selanjutnya yakni sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti terder proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau kota dan kabupaten atas permintaan BPJS," ujar Misrin.
Selain itu, perusahaan juga dilarang memberikan upah di bawah upah minimum seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, pemilik PT Langgeng Rezeki, Yanti, saat dihubungi lewat WhatsApp mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan mediasi dengan Eko.
Yanti berjanji akan memberikan hak-hak Eko sesuai aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.