Salin Artikel

Tersetrum Saat Kerja dan 2 Tangannya Diamputasi, Buruh Ini Minta Hak-haknya Dipenuhi

KENDAL, KOMPAS.com-Rumah sederhana yang terletak di Dusun Tosari  RT 01 RW  09 Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terlihat sepi.

Pemilik rumah, pasangan suami istri, Eko Hartadi (39) dan istrinya Siti Khariroh (29), baru keluar dari ruang belakang setelah Kompas.com mengucapkan salam beberapa kali. 

Eko, masih telanjang dada ketika keluar dari ruang belakang. Jelas terlihat, kalau bapak dua anak itu, tidak mempunyai kedua tangan.

Sang istri, yang berada di samping Eko,bergegas masuk ke kamar dan mengambilkan kaos suaminya. Ibu muda itu kemudian memakaikannya.

“Beginilah keadaan saya. Sangat tergantung pada istri, karena tidak punya tangan. Jangankan memakaikan baju, makan, minum, buang air kecil dan besar pun, harus ditolong oleh istri saya,” kata Eko, Senin (6/9/2021).

Eko menjelaskan, ia mulai tidak punya kedua tangan sejak bulan Juli 2021, karena diamputasi. 

Sebab, kedua tangannya membusuk setelah tersetrum saat dia bekerja memperbaiki tiang listrik.

“Saya buruh yang bekerja di PT Langgeng Rezeki Kudus,” ujarnya sedih.

Ia menambahkan, kejadian berawal saat dirinya bersama pekerja yang lain memperbaiki tiang listrik yang miring di Desa  Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan. Kabupaten Blora.

Tiga tiang sudah selesai diperbaiki. Saat memperbaiki tiang keempat, Eko yang bertugas naik ke atas untuk melepas tali kliping, tersetrum dan pingsan tak sadarkan diri. Kedua tangannya hangus terbakar.

“Untung kabel listriknya bisa putus, sehingga tidak membakar seluruh tubuh saya,” akunya.

Menurut Eko, dirinya bisa tersetrum  karena petugas bagian gangguan listrik diduga salah memadamkan jalur.

Seharusnya, jalur yang dipadamkan adalah yang diperbaiki, tapi malah jalur yang lain.

‘Saya dan teman-teman tidak tahu  kalau jalur  yang kami perbaiki masih ada arus listriknya. Sebab melalui koordinasi jalur itu  sudah dipadamkan. Ternyata yang dipadamkan jalur lain,” ujarnya.

Minta jaminan pendidikan anak

Setelah tak sadarkan diri karena tersetrum dan kedua tangannya terbakar, Eko dibawa ke RSUD Sutijono Blora.

Selama 2 hari 1 malam, Eko dirawat di rumah sakit tersebut. Setelah itu, ia minta pindah ke RS Charly Boja Kendal karena dekat rumah.

“Di RS Charly, dokter mengatakan kedua tangan saya harus dipotong karena sudah membusuk. Saya pasrah,” kata Eko.

Biaya operasi dan perawatan di rumah sakit,  akunya, yang menanggung perusahaan tempatnya bekerja. Ia juga diberi uang Rp 1 juta per bulan untuk biaya kontrol ke rumah sakit.

“Sabtu (4/9/2021) kemarin, adalah kontrol terakhir. Sekarang yang merawat luka lengan saya setelah operasi, istri saya,” ujarnya.

Eko, meminta perusahaan tempatnya bekerja bisa menjamin biaya pendidikan kedua anaknya yang masih kelas 5 SD dan 2 SD.

Sebab, setelah kecelakaan kerja yang menyebabkan kedua tangannya dipotong,dia tidak bisa apa-apa lagi. Biaya makan sehari-hari menggantungkan kepada istrinya yang bekerja sebagai buruh cuci dan setrika baju tetangga.

“Kenapa saya harus kehilangan kedua tangan. Jika satu tangan saja yang hilang, saya bisa melakukan sesuatu,” ucapnya sedih.

Istri Eko Siti Khariroh menambahkan, suaminya sudah bekerja di PT Langgeng Rezeki sekitar 5 tahun.  Satu hari, upahnya sekitar 155 ribu, sudah termasuk uang makan.

Menurut Siti, sebelum bekerja  PT Langgeng Rezeki, suaminya juga pernah bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Semarang.

Perusahaan itu bergerak sebagai pemborong perbaikan atau pemasangan jaringan dari PLN.

Di PT asal Semarang tersebut, suaminya juga pernah mengalami kecelakaan kerja hingga tulang kakinya patah dan harus dipen. Tapi saat minta biaya perawatan, tidak dikasih.

“Suami saya, malah disuruh bekerja lagi. Padahal kakinya masih sakit, jalannya juga pincang. Lantaran tidak kuat, suami saya kemudian keluar dari kerjaannya itu,” jelasnya.

Siti dan Eko, tidak mau kejadian dengan perusahaan asal Semarang itu terulang lagi. 

Mereka ingin PT Langgeng Rezeki ikut memikirkan masa depan anaknya.

Oleh sebab itu, Eko dan Siti, meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Jakerham Kendal, untuk membantu mendapatkan hak-haknya.

“Saya dapat informasi, di Kendal ada LBH, yang suka membantu masyarakat yang membutuhkannya, secara gratis. Lalu saya menghubunginya dan kemudian LBH itu mau. Kebetulan salah satu orang yang mengurusi LBH itu, orang Boja,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, koordinator LBH Jakerham Ahmad Misrin mengaku kasihan dengan Eko. Sebab, karena kecelakaan kerja, suami Siti itu, tidak bisa lagi mencari uang untuk kebutuhan keluarganya. 

“Menurut Undang-undang Cipta Kerja, Eko harus mendapatkan tunjangan keluarga, di antaranya  menyekolahkan anak korban hingga SMA,” jelasnya.

Selain itu, korban juga harus mendapat tali asih jika tidak dipekerjakan lagi. Oleh sebab itu, tegas Misrin, pihaknya akan memperjuangkan hak-haknya Eko. 

Menurut Misrin, perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja atau korban dalam BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sebagaimana Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.

Bagi perusahaan yang melanggar, sanksi administratif berupa teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Sanksi denda diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pemberian sanksi teguran kedua. Denda dikenakan setiap bulan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan.

Sanksi selanjutnya yakni sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti terder proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sanksi tersebut diberikan oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau kota dan kabupaten atas permintaan BPJS," ujar Misrin.

Selain itu, perusahaan juga dilarang memberikan upah di bawah upah minimum seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan janji berikan hak

Sementara itu, pemilik PT Langgeng Rezeki, Yanti, saat dihubungi lewat WhatsApp mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan mediasi dengan Eko.

Yanti berjanji akan memberikan hak-hak Eko sesuai aturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/213855178/tersetrum-saat-kerja-dan-2-tangannya-diamputasi-buruh-ini-minta-hak-haknya

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke