BATAM, KOMPAS.com - Pasangan suami istri EA (32) dan ES (25) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya ditangkap polisi.
Keduanya disangka sebagai pelaku penggelapan uang sebesar Rp 105 juta.
Uang yang diduga digelapkan kedua pelaku merupakan uang yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan di toko tempat ES bekerja.
Baca juga: Gara-gara Tren Motor, Murid SD Jadi Komplotan Curanmor di Batam
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pasutri ini melakukan upaya penggelapan uang berpura-pura sebagai korban penjambretan di kawasan Batuampar.
"Awalnya, pelaku ES melaporkan tindakan penjambretan yang dialaminya pada Selasa lalu. Dia mengaku baru saja mencairkan cek gaji karyawan di Bank Mandiri, Batuampar. Sekitar 15 menit kemudian, korban mengaku didatangi penjambret dan diancam dengan senjata tajam," kata Andri kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Mendapat laporan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pemeriksaan CCTV di kawasan bank tersebut.
Namun, saat melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan laporan ES.
Selanjutnya, pada Rabu (1/9/2021), sekitar pukul 16.59 WIB, polisi menangkap EA.
"Saat diamankan, pelaku EA ini akhirnya mengaku bahwa penjambretan ini sudah direncanakan dengan istrinya ES. Akhirnya keduanya kami amankan," kata Andri.
Baca juga: Tipu 63 Pencari Kerja di Batam, Pria Ini Minta Rp 1,5 Juta Per Orang untuk Selembar Kuitansi
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.