Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak PPKM Level 4, Pedagang di Pasar Horas Dapat Bantuan dari Pemkot Pematangsiantar

Kompas.com - 03/09/2021, 21:28 WIB
Teguh Pribadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 300.000 kepada 1.434 pedagang usaha mikro dan kecil di pasar tradisional Pasar Horas jaya.

Penyaluran bantuan ini dilaksanakan selama dua hari bertempat di gedung III lantai 4 Pasar Horas Jaya, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Jumat (3/9/2021).

Wali kota Pematangsiantar Hefriansyah mengatakan, sebelumnya Pemkot telah memberikan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada warga yang terdampak akibat PPKM Level 4 di Pematangsiantar.

Baca juga: Medan dan Pematangsiantar Belum Boleh Laksanakan PTM, Ini Respons Walkot Bobby Nasution

Kali ini giliran pedagang mikro kecil yang terdampak pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akibat pandemi Covid-19.

Hefriansyah mengatakan bantuan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan. Namun tentu harus dirundingkan bersama pihak-pihak terkait.

"Setelah clear semuanya, baik pendataan yang sudah bagus dan dari pihak perbankan sudah siap, Alhamdulillah hari ini kita distribusikan BLT kepada pedagang. Kebetulan dibagikan di hari Jumat yang baik pula," katanya.

Baca juga: Jualan Tak Laku, Pedagang di Pasar Horas Minta Penyekatan Akses Jalan Dibuka

Ia berharap melalui BLT yang disalurkan dapat meringankan beban para pedagang, misalnya untuk memenuhi kebutuhan membeli sembako.

"Saya juga mengingatkan kepada para pedagang agar selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker saat berjualan, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur SDM Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Imran Simanjuntak mengatakan, adapun kriteria pedagang penerima BLT adalah penduduk yang berdomisili di Kota Pematangsiantar.

Pedagang penerima BLT itu merupakan pedagang kaki lima yang memiliki surat keterangan berdagang yang dikeluarkan oleh PD PHJ.

"Pembagian BLT dilaksanakan selama dua hari," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Motif Siswa SMP di Cilacap Dirundung Terungkap, Pelaku Tak Terima Korban Mengaku Anggota Kelompoknya

Regional
Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Regional
Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Regional
Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Regional
Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang

Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang

Regional
Detik-detik Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Dijemput Polisi, Diteriaki Warga 'Sok Jagoan'

Detik-detik Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Dijemput Polisi, Diteriaki Warga "Sok Jagoan"

Regional
Lacak Aset Andhi Purnomo di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Lacak Aset Andhi Purnomo di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Regional
Untungkan Makelar Tanah Rp 4,9 Miliar, Mantan Dirut Anak Perusahaan BUMN di Salatiga Terseret Kasus Korupsi

Untungkan Makelar Tanah Rp 4,9 Miliar, Mantan Dirut Anak Perusahaan BUMN di Salatiga Terseret Kasus Korupsi

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Pengguna Sabu Dipecat

Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Pengguna Sabu Dipecat

Regional
Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar, Gunakan Video Korban untuk Mengancam

Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar, Gunakan Video Korban untuk Mengancam

Regional
Kasus 'Bullying' Siswa SMP di Cilacap Dipicu karena Korban Gabung Geng Lain

Kasus "Bullying" Siswa SMP di Cilacap Dipicu karena Korban Gabung Geng Lain

Regional
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Regional
Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Pemkab Tangerang Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Banten

Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Pemkab Tangerang Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Banten

Regional
Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook

Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook

Regional
Jemput Pelaku 'Bullying' di Cilacap, Polisi Kerahkan 120 Anggota

Jemput Pelaku "Bullying" di Cilacap, Polisi Kerahkan 120 Anggota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com