Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Penumpang Pesawat Tujuan NTB Kini Bisa Pakai Tes Cepat Antigen, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 03/09/2021, 21:16 WIB
Karnia Septia,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS. com - Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kini bisa memakai hasil tes cepat antigen.

Syarat tersebut berlaku jika calon penumpang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Aturan itu mulai diterapkan sejak Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Duduk Perkara Puluhan Sopir Truk Telantar 3 Bulan Tunggu Kapal di Lombok Barat dan Kerugian Rute Alternatif

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, sebelumnya syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju Provinsi NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Maka sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua," Kata Nugroho Jati dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, calon penumpang yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 harus melampirkan surat keterangan negatif berdasarkan tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

Ketentuan penggunaan hasil tes cepat antigen dan kartu vaksin dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara menuju Provinsi NTB.

Sedangkan untuk keberangkatan ke luar wilayah NTB yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, level 3, dan level 2, mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.

Otoritas Bandara Lombok menyediakan layanan pemeriksaan tes cepat antigen maupun tes PCR bagi calon penumpang yang akan berangkat.

Biaya layanan pemeriksaan tes cepat antigen di Bandara Lombok saat ini juga turun menjadi Rp 109.000.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat ke Bandara Lombok NTB Mulai 2 September

Sementara biaya layanan RT-PCR saat ini ditetapkan seharga Rp525.000.

Penurunan tarif ini sesuai dengan ketentuan Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) tanggal 1 September 2021.

Nugroho Jati menyambut baik terbitnya kebijakan terbaru terkait persyaratan penerbangan ini.

"Turunnya tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen asalkan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap ini diyakini dapat membuat pandemi Covid-19 bisa lebih terkendali dan mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud," kata Nugroho.

Nugroho berharap, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga lalu lintas penerbangan, khususnya di Bandara Lombok, dapat perlahan meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com