Kedua pelaku mengaku berada di Kabupaten Blitar dalam rangka mencari rumah saudara mereka.
"Pengakuannya mereka mencari saudara mereka di Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto tapi belum ketemu. Tapi kita tidak bisa percaya begitu saja," ujarnya.
Pelaku mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan Dalam Karung di Blitar Terkuak, Ini Penyebab Kematiannya
Ditanya apakah mereka memang sudah terbiasa melakukan pencurian di toko kelontong di luar daerah, Panji mengatakan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut.
Terlepas dari pengakuan tersangka, polisi tetap akan memproses hukum keduanya berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Polisi menjerat kedua perempuan itu dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.