SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberikan tanggapan terkait temuan beberapa wali murid yang merasa dipaksa untuk membeli seragam sekolah.
Terkait dengan keluhan seragam dari beberapa wali murid, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo mengatakan, pihaknya sudah menemui mereka.
Ia juga menyatakan bahwa saat ini menutup sementara penjualan seragam di koperasi sekolah untuk dilakukan evaluasi.
"Alhamdulillah sudah kami datangi warga yang mengeluh. Kemudian, untuk sekolah-sekolah, khususnya negeri, kami tutup penjualan seragam-seragam itu, jadi kami larang mereka menjual. Nanti kami akan lakukan evaluasi sebenarnya persoalannya di mana," kata Supomo, di Balai Kota Surabaya, Jumat.
Selama ini, Supomo menyebut, peserta didik memang membeli atribut untuk seragam di koperasi sekolah.
Namun, karena timbul permasalahan, maka untuk saat ini penjualan seragam di koperasi sekolah ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.
"Jadi nanti akan evaluasi, sehingga kemudian nanti baru bisa memutuskan setelah evaluasi munculnya persoalan-persoalan itu. Jadi, kami tutup penjualan-penjualan (seragam) di sekolah. Kami evaluasi, hasilnya nanti kami laporkan kepada Pak Wali Kota," ucap dia.
Sementara itu, terkait dengan orangtua dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Supomo juga mengimbau kepada mereka agar tidak perlu khawatir terkait seragam anaknya.
Supomo memastikan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan peralatan sekolah seperti seragam dan sebagainya.
"Oleh karena itu bapak ibu wali murid untuk kemudian tidak bingung karena pemkot sudah siapkan itu. Karena yang dipakai itu anggarannya pemerintah, maka mekanismenya saat ini masih dalam proses," kata dia.
Di samping itu, ia kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi sekolah.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.