KOMPAS.com - Pada Jumat (3/9/2021), terjadi aksi perusakan sejumlah bangunan milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Pasca-insiden, ratusan aparat keamanan dikerahkan untuk menjaga situasi di Desa Balai Harapan.
Menurut Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go, lebih kurang 300 personel TNI dan Polri sudah di lokasi.
"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat, dilansir dari Antara.
Baca juga: Pasca-penyerangan dan Pengusiran 3 Tahun Lalu, Bagaimana Nasib Jemaah Ahmadiyah Kini?
Donny menjelaskan, aksi massa itu membuat sejumlah bangunan milik anggota JAI rusak akibat dilempari batu.
Lalu, di bagian belakang bangunan yang dirusak juga dibakar massa. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang Masjid tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi tindakan anarkis berlanjut, polisi mengamankan 72 anggota JAI atau terdiri dari 20 kepala keluarga (KK).
Menurut Donny, saat ini situasi dan kondisi di lokasi perusakan semakin kondusif.
"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.
Baca juga: Massa Geruduk Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar, Bangunan Dibakar dan Masjid Dirusak
Menurut penjelasan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan, sebelum insiden itu terjadi pihaknya menerima laporan dari warga soal aktivitas pembangunan secara permanan tempat ibadah anggota JAI.
Dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban, Pemkab Sintang pun meminta aktivitas pembangunan itu dihentikan.
Baca juga: Di Balik Perusakan Wisma Karanggayam, Ada Sengketa Berkepanjangan Persebaya dan Pemkot Surabaya
Keputusan itu, menurut Kurniawan, sudah sesuai dengan surat Bupati Sintang atas arahan dari Gubernur Kalbar.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Pemkab Sintang juga meminta anggota JAI mematuhi keputusan itu.
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Pada prinsipinya, kata Kurniawan, Pemkab Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.