Tidak berhenti di sana, tim dari Bea Cukai Gresik yang melakukan pengembangan lantas berhasil kembali menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan jumlah lebih besar.
Rokok ilegal tersebut tersimpan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Karang Binangun, Lamongan.
"Dari penindakan ini, didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 16 merk," kata Bier.
Tim Bea Cukai Gresik memperkirakan, nilai barang hasil penindakan ini mencapai sebesar Rp. 389.517.600, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 274.884.862.
Saat ini, tim masih melakukan pendalaman informasi lebih lanjut terhadap dua pelaku yang terlibat.
Adapun kedua pelaku yang telah diamankan berinisial P dan A, yang merupakan pengepul rokok ilegal.
Mereka berdua diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan mereka terancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.