Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula Sisir Medsos, Bea Cukai Gresik Bongkar Penjualan Rokok Ilegal

Kompas.com - 03/09/2021, 09:32 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Pemkab Gresik dan pihak Bea Cukai mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 21 karton atau 381.880 batang.

Kasus ini terungkap bermula dari penyisiran di media sosial (medsos), saat pelaku sedang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara online.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari mengatakan, temuan ini berawal dari kecurigaan pihaknya yang sempat menemukan adanya penjual, yang pada saat itu menawarkan rokok secara online dengan harga lebih murah dari pasaran.

Baca juga: Kronologi Petugas Bea Cukai Batam Babak Belur Dihajar Massa Saat OTT Bongkar Muat Rokok Ilegal

"Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai, dan kemudian langsung ditindaklanjuti," ujar Wijayani kepada awak media, Kamis (2/9/2021).

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budy Kiesmulyanto mengatakan, pihaknya memang terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka memerangi maraknya peredaran rokok ilegal.

"Para pelaku kegiatan ilegal ini, memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya," ucap Bier.

Dari informasi yang didapat, jelas Bier, pihaknya kemudian melanjutkan penelusuran di lapangan dengan menyaru sebagai calon pembeli.

Hasilnya, mereka mendapati sebanyak tiga bal rokok ilegal siap jual di daerah Kecamatan Bungah, Gresik.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Gresik, Siswa Masuk Sesuai Nomor Absen

 

Tidak berhenti di sana, tim dari Bea Cukai Gresik yang melakukan pengembangan lantas berhasil kembali menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan jumlah lebih besar.

Rokok ilegal tersebut tersimpan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Karang Binangun, Lamongan.

"Dari penindakan ini, didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 16 merk," kata Bier.

Tim Bea Cukai Gresik memperkirakan, nilai barang hasil penindakan ini mencapai sebesar Rp. 389.517.600, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 274.884.862.

Saat ini, tim masih melakukan pendalaman informasi lebih lanjut terhadap dua pelaku yang terlibat.

Adapun kedua pelaku yang telah diamankan berinisial P dan A, yang merupakan pengepul rokok ilegal.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan mereka terancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com