Salin Artikel

Bermula Sisir Medsos, Bea Cukai Gresik Bongkar Penjualan Rokok Ilegal

Kasus ini terungkap bermula dari penyisiran di media sosial (medsos), saat pelaku sedang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara online.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari mengatakan, temuan ini berawal dari kecurigaan pihaknya yang sempat menemukan adanya penjual, yang pada saat itu menawarkan rokok secara online dengan harga lebih murah dari pasaran.

"Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai, dan kemudian langsung ditindaklanjuti," ujar Wijayani kepada awak media, Kamis (2/9/2021).

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budy Kiesmulyanto mengatakan, pihaknya memang terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka memerangi maraknya peredaran rokok ilegal.

"Para pelaku kegiatan ilegal ini, memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya," ucap Bier.

Dari informasi yang didapat, jelas Bier, pihaknya kemudian melanjutkan penelusuran di lapangan dengan menyaru sebagai calon pembeli.

Hasilnya, mereka mendapati sebanyak tiga bal rokok ilegal siap jual di daerah Kecamatan Bungah, Gresik.


Tidak berhenti di sana, tim dari Bea Cukai Gresik yang melakukan pengembangan lantas berhasil kembali menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai dengan jumlah lebih besar.

Rokok ilegal tersebut tersimpan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Karang Binangun, Lamongan.

"Dari penindakan ini, didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 16 merk," kata Bier.

Tim Bea Cukai Gresik memperkirakan, nilai barang hasil penindakan ini mencapai sebesar Rp. 389.517.600, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 274.884.862.

Saat ini, tim masih melakukan pendalaman informasi lebih lanjut terhadap dua pelaku yang terlibat.

Adapun kedua pelaku yang telah diamankan berinisial P dan A, yang merupakan pengepul rokok ilegal.

Mereka berdua diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan mereka terancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/03/093202878/bermula-sisir-medsos-bea-cukai-gresik-bongkar-penjualan-rokok-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke