GRESIK, KOMPAS.com - Pemkab Gresik dan pihak Bea Cukai mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 21 karton atau 381.880 batang.
Kasus ini terungkap bermula dari penyisiran di media sosial (medsos), saat pelaku sedang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara online.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari mengatakan, temuan ini berawal dari kecurigaan pihaknya yang sempat menemukan adanya penjual, yang pada saat itu menawarkan rokok secara online dengan harga lebih murah dari pasaran.
Baca juga: Kronologi Petugas Bea Cukai Batam Babak Belur Dihajar Massa Saat OTT Bongkar Muat Rokok Ilegal
"Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai, dan kemudian langsung ditindaklanjuti," ujar Wijayani kepada awak media, Kamis (2/9/2021).
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budy Kiesmulyanto mengatakan, pihaknya memang terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka memerangi maraknya peredaran rokok ilegal.
"Para pelaku kegiatan ilegal ini, memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya," ucap Bier.
Dari informasi yang didapat, jelas Bier, pihaknya kemudian melanjutkan penelusuran di lapangan dengan menyaru sebagai calon pembeli.
Hasilnya, mereka mendapati sebanyak tiga bal rokok ilegal siap jual di daerah Kecamatan Bungah, Gresik.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Gresik, Siswa Masuk Sesuai Nomor Absen