Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Online Bermodus Order Fiktif dari dalam Lapas Pemuda Madiun, 3 Napi Kasus Narkoba Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/09/2021, 19:46 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,- Aparat Polsek Manguharjo, Kota Madiun menetapkan tiga narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Madiun sebagai tersangka usai kedapatan belanja barang bermodus order fiktif hingga puluhan juta ruiah.

Ketiga narapidana berinisial DE, DD, dan AS ini melakukan aksinya dari dalam lapas.

“Saat ini tiga pelaku (narapidana) itu sudah menjadi tersangka. Kami pun sudah memeriksa ketiganya sebagai tersangka,” kata Kapolsek Manguharjo, Kompol Mujo Prajoko yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Ingin Keluar dari PPKM Level 4, Wali Kota Madiun Terjunkan Tim, Sisir Warga Terpapar Covid-19

Mujo mengatakan, kasus ini bermula saat Polsek menerima laporan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso yang mengadukan adanya pembelian fiktif kebutuhan rumah tangga melalui WhatsApp.

"Ada seorang pemesan yang di dalamnya gambar seorang ibu-ibu memesan sejumlah barang sekitar Rp 30 jutaan. Setelah barang dikirim, bukti transferan itu setelah dicek tidak ada uang yang masuk di rekening,” jelas Mujo.

Dari penyidikan polisi, bukti transfer yang dikirimkan ternyata hasil editan oleh pelaku, sehingga patut diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan.

Aksi tiga pelaku itu, lanjut Mujo, akhirnya terungkap saat tim gabungan lapas dan Polsek melakukan operasi bersama dengan menggeledah ruang tahanan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun Bus Sugeng Rahayu di Madiun, Tabrak Motor dan Truk Parkir, 1 Orang Tewas

 

Saat menggeledah itu, tim menemukan ponsel yang di dalamnya ada percakapan WhatsApp pemesanan pembelian dengan ponsel milik korban.

"Ternyata nyambung dengan laporan dari pemilik toko Barokah. Jadi otaknya itu di dalam (lapas),  dia orang yang menggerakan saja. Sementara yang di luar, mulai jasa pemesanan transportasi daring, menampung barang, dan menjual barang-barang dilakukan orang lain yang sudah kami periksa semuanya,” ungkap Mujo.

Saat ditanya soal pihak luar yang juga terlibat dalam jaringan tersebut, Mujo masih mendalami lebih lanjut. 

Dari tiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, bukti transkrip pesanan, bukti transfer fiktif, dan beberapa nota pembelian.

Dua tersangka DE dan DD dijerat pidana penipuan dan penggelapan. Sementara satu tersangka, AS, dikenakan tindak pidana ringan lantaran uang penipuannya tergolong kecil.

Mujo menuturkan, awalnya barang hasil order fiktif itu hendak dijual ke Sragen, Jawa Tengah. Namun kemudian dipindahkan ke Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, karena sudah ditunggu pembelinya.

Baca juga: 11 Rumah Dinas Angkatan Darat di Surabaya Terbakar akibat Korsleting Arus Listrik

Para tersangka mengaku baru kali ini melakukan penipuan yang mereka kendalikan semuanya dari dalam lapas.

"Pengendalinya dari sini (lapas) semua. Termasuk editing dari sini,” ungkap Mujo.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com