Menurut pengakuan tersangka FD dan RS, mereka diketahui menggunakan satu sertifikat induk dari proyek properti yang tengah mereka kerjakan, kemudian dipecah menjadi 23 sertifikat untuk kemudian diajukan dalam pengajuan kredit ke bank.
"Setelah pencairan, ada uang sebesar Rp 7,9 miliar. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 5 miliar masuk ke rekening tersangka RS dan sisanya masuk ke rekening H," jelas Nugroho.
Dalam prosesnya, ternyata para tersangka diketahui tidak melakukan pembangunan properti, seperti yang dijadikan landasan para tersangka dalam mengajukan kredit fiktif tersebut.
Adapun awal penangkapan ketiga tersangka ini, dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari 22 saksi yang dilakukan oleh Subdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dari para saksi yang dilampirkan sebagai pemilik sertifikat fiktif, akhirnya mengakui tidak mengetahui peruntukkan penggunaan nama yang diminta oleh ketiga tersangka.
"Setelah itu, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka, dengan barang bukti 23 sertifikat ini," tegas Nugroho.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan, dengan maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.