Salin Artikel

Terlibat Kredit Fiktif, Tiga Pengusaha di Kepri Ditangkap Polisi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam pencucian uang, yang sebelumnya dilakukan oleh TR selaku kepala cabang bank milik negara di Kabupaten Karimun pada tahun 2017 lalu.

Dari kasus tersebut, diketahui bahwa tersangka TR melakukan pencucian uang dengan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar, bersama tiga tersangka lainnya dengan modus kredit fiktif.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, keterlibatan ketiga tersangka ini juga berhasil menemukan barang bukti baru berupa 23 sertifikat rumah yang diduga fiktif, dipergunakan TR untuk melancarkan upaya pencairan dana yang dilakukannya. 

"Ketiga tersangka ini berinisial FD, RS dan H. Ketiganya merupakan pengusaha," kata Nugroho, Kamis (2/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka FD dan RS, merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti di Kabupaten Karimun dan Tanjungpinang.

Sementara tersangka berinisial H, diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner dan elektronik.

Keterlibatan ketiga tersangka ini, diminta untuk mengajukan kredit kepada bank, dengan alasan kepentingan usaha.

Ketiga tersangka, kemudian mengajukan kredit dengan menggunakan data para karyawan dan orang kenalan para pelaku.

"Namun dalam perjalanannya, ketiga tersangka ini takut untuk menggunakan namanya. Sehingga ketiga tersangka menggunakan nama seluruh karyawan dan kenalan dalam pengajuan kredit fiktif untuk memudahkan pencairan dana," papar Nugroho.

Adapun alasan tersangka TR, mengajak keterlibatan ketiga tersangka ini karena ketiganya merupakan nasabah bank setempat di Karimun dan memiliki hubungan baik dengan tersangka utama.


Menurut pengakuan tersangka FD dan RS, mereka diketahui menggunakan satu sertifikat induk dari proyek properti yang tengah mereka kerjakan, kemudian dipecah menjadi 23 sertifikat untuk kemudian diajukan dalam pengajuan kredit ke bank.

"Setelah pencairan, ada uang sebesar Rp 7,9 miliar. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 5 miliar masuk ke rekening tersangka RS dan sisanya masuk ke rekening H," jelas Nugroho.

Dalam prosesnya, ternyata para tersangka diketahui tidak melakukan pembangunan properti, seperti yang dijadikan landasan para tersangka dalam mengajukan kredit fiktif tersebut.

Adapun awal penangkapan ketiga tersangka ini, dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari 22 saksi yang dilakukan oleh Subdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dari para saksi yang dilampirkan sebagai pemilik sertifikat fiktif, akhirnya mengakui tidak mengetahui peruntukkan penggunaan nama yang diminta oleh ketiga tersangka.

"Setelah itu, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka, dengan barang bukti 23 sertifikat ini," tegas Nugroho.

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan, dengan maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/130511478/terlibat-kredit-fiktif-tiga-pengusaha-di-kepri-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke