Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kredit Fiktif, Tiga Pengusaha di Kepri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/09/2021, 13:05 WIB
Hadi Maulana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam pencucian uang, yang sebelumnya dilakukan oleh TR selaku kepala cabang bank milik negara di Kabupaten Karimun pada tahun 2017 lalu.

Dari kasus tersebut, diketahui bahwa tersangka TR melakukan pencucian uang dengan kerugian negara mencapai Rp 7,9 miliar, bersama tiga tersangka lainnya dengan modus kredit fiktif.

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah, Kejati Banten Tahan Mantan Pejabat Dindik Sumedang

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, keterlibatan ketiga tersangka ini juga berhasil menemukan barang bukti baru berupa 23 sertifikat rumah yang diduga fiktif, dipergunakan TR untuk melancarkan upaya pencairan dana yang dilakukannya. 

"Ketiga tersangka ini berinisial FD, RS dan H. Ketiganya merupakan pengusaha," kata Nugroho, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Tergiur Investasi Trading, Pria Ini Gelapkan Uang dan Rekayasa Pembobolan Minimarket

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka FD dan RS, merupakan pengusaha yang bergerak di bidang properti di Kabupaten Karimun dan Tanjungpinang.

Sementara tersangka berinisial H, diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang kuliner dan elektronik.

Keterlibatan ketiga tersangka ini, diminta untuk mengajukan kredit kepada bank, dengan alasan kepentingan usaha.

Ketiga tersangka, kemudian mengajukan kredit dengan menggunakan data para karyawan dan orang kenalan para pelaku.

"Namun dalam perjalanannya, ketiga tersangka ini takut untuk menggunakan namanya. Sehingga ketiga tersangka menggunakan nama seluruh karyawan dan kenalan dalam pengajuan kredit fiktif untuk memudahkan pencairan dana," papar Nugroho.

Adapun alasan tersangka TR, mengajak keterlibatan ketiga tersangka ini karena ketiganya merupakan nasabah bank setempat di Karimun dan memiliki hubungan baik dengan tersangka utama.

 

Menurut pengakuan tersangka FD dan RS, mereka diketahui menggunakan satu sertifikat induk dari proyek properti yang tengah mereka kerjakan, kemudian dipecah menjadi 23 sertifikat untuk kemudian diajukan dalam pengajuan kredit ke bank.

"Setelah pencairan, ada uang sebesar Rp 7,9 miliar. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 5 miliar masuk ke rekening tersangka RS dan sisanya masuk ke rekening H," jelas Nugroho.

Dalam prosesnya, ternyata para tersangka diketahui tidak melakukan pembangunan properti, seperti yang dijadikan landasan para tersangka dalam mengajukan kredit fiktif tersebut.

Adapun awal penangkapan ketiga tersangka ini, dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dari 22 saksi yang dilakukan oleh Subdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dari para saksi yang dilampirkan sebagai pemilik sertifikat fiktif, akhirnya mengakui tidak mengetahui peruntukkan penggunaan nama yang diminta oleh ketiga tersangka.

"Setelah itu, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka, dengan barang bukti 23 sertifikat ini," tegas Nugroho.

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan, dengan maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com