AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Polsek Teluk Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, melimpahkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan Firman alias La Tole yakni AP dan RB ke jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (1/9/2021).
Pelimpahan berkas kedua tersangka dalam tahap satu itu dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
“Hari ini sudah tahap satu. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Isack Leatemia kepada Kompas.com, Rabu.
Isack mengatakan, kasus dugaan pembunuhan itu ditangani Polsek Teluk Ambon. Sebab, lokasi kejadian berada di wilayah hukum polsek tersebut.
Meski begitu, Polresta Pulau Ambon tetap memberikan dukungan dalam pengusutan kasus itu.
Baca juga: 2 Tersangka Pembunuhan Pria di Jembatan Merah Putih Ambon Terancam Penjara Seumur Hidup
“Kasusnya ditangani Polsek Teluk Ambon tapi di-backup dari Reskrim Polresta,” ujarnya.
Setelah berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa penuntut umum akan mempelajari berkas tersebut.
Jika dianggap lengkap dan tidak ada masalah, maka penanganan kasus tersebut akan naik ke tahap dua atau penyerahan tersangka bersama barang bukti ke penuntut umum.
“Kita tunggu saja kalau tidak ada kekurangan lagi maka statusnya akan naik ke tahap dua,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Firman terjadi di Jembatan Merah Putih pada pada Kamis (19/8/2021).
Kasus itu berawal dari pesta miras yang dilakukan dua tersangka bersama korban di sebuah penginapan di Kota Ambon pada Rabu malam.
Terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat pesta tersebut. Saat korban dan kedua tersangka keluar dari penginapan menuju rumah mereka di Waiheru, ketiganya kembali terlibat cekcok mulut di atas Jembatan Merah Putih.
Kedua tersangka lalu menganiaya korban hingga pingsan dan membuang korban dari atas jembatan.
Baca juga: Premium Akan Dihapus di Ambon, Wali Kota: Penyesuaian Tarif Angkot Segera Diumumkan
Jasad korban ditemukan para pendayung perahu pada Kamis pagi. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Tidak lebih dari 24 jam setelah kejadian, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.