OKU TIMUR, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Apin Pratama (25) yang tinggal di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat lantaran mengalami luka tusuk akibat diserang oleh sekelompok pemuda.
Satreskrim Polres OKU menangkap empat pemuda yang terlibat perkelahian, antara lain RM (18), NH (20) dan YIP (19) serta JPS (19) untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (1/9/2021). Sementara, dua pelaku lagi inisial SL (19) dan RZ (25) kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengatakan, kejadian itu berlangsung Kamis (26/8/2021) kemarin di Taman Hutan Pemkab kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura.
Lihat teman duel malaj jadi sasaran
Awalnya, korban datang ke lokasi tersebut untuk melihat aksi duel temannya yakni Eka (saksi) dan Agung (pelaku).
Namun, dalam duel itu Agung ternyata kalah. Tak terima dengan kejadian tersebut, Agung langsung mendadak menyerang Apin yang ada di lokasi dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku ini kemudian mengajak enam temannya untuk menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka bacokan di kepala serta di pinggang," kata Edi melalui pesan singkat, Rabu (1/9/2021).
Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun
Menurut Edi, setelah melakukan aksinya itu para pelaku langsung melarikan diri.
Sementara, korban ditolong oleh warga setempat untuk segera mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka yang serius.
"Sampai sekarang korban masih dirawat," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati, Terbukti Pukul dan Perkosa Korban
Orangtua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polres OKU Timur. Polisi langsung bergerak dan menangkap empat tersangka di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
"Para pelaku semuanya warga Way Kanan Lampung. Motif pengeroyokan ini, pelaku tidak terima kalah duel dengan teman korban," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, empat pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.