Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Terbitkan KTP untuk Transgender, Kolom Jenis Kelamin Diisi Laki-laki

Kompas.com - 01/09/2021, 18:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk dua orang transgender.

Sebanyak dua orang itu merupakan bagian dari tujuh transgender di Kota Yogyakarta yang mengajukan pembuatan KTP elektronik.

Sebanyak tujuh orang itu berasal dari komunitas di Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan, proses pengajuan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda.

Baca juga: Sejak 2 Agustus, Disdukcapil Kota Tangerang Terbitkan 17 e-KTP untuk Transgender

Mereka awalnya diminta mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu di tingkat provinsi.

“Jadi pertama yang bersangkutan dari komunitas itu mengajukan data mereka yang mau mengurus NIK ke provinsi. Data itu dikirim ke provinsi dan provinsi menyerahkan ke kabupaten kota untuk menindaklanjuti,” kata Bram saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Setelah NIK diajukan, Dinas Dukcapil Yogyakarta kemudian memverifikasinya.

Menurut Bram, KTP elektronik untuk transgender tidak berbeda dengan versi yang sudah beredar di masyarakat.

“Untuk jenisnya tidak ada perbedaan antara transgender dan lainnya status jenis kelaminnya tetap laki-laki (sebaliknya),” ujar dia.

Baca juga: Layanan Pembuatan dan Perubahan Identitas KTP untuk Transgender Dibuka di Jakbar

Dalam pengurusan KTP elektronik, transgender harus memenuhi beberapa syarat. 

Di antaranya adalah surat pengantar dari RT dan Rw setempat, Surat Pertanggungjawaban Mutlak tidak memiliki dokumen kependudukan, Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari komunitas dan pendamping bahwa pendamping bersedia transgender masuk ke kartu keluarganya.

“Sebetulnya tanpa ikut komunitas kalau ada transpuan yang tempat tinggal di Yogyakarta bisa melakukan permohonan sendiri. Tetap bisa tanpa komunitas penanggung jawab siapapun bisa dari keluarga, orang lain, yang penting penanggung jawab bertanggung jawab atas data orang tersebut,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com