AMBON, KOMPAS.com - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkap alasan tersangka AP (21) dan RB (16), melempar Firman alias La Tole (20) dari atas Jembatan Merah Putih Ambon.
Kedua tersangka melempar korban dari atas Jembatan Merah Putih dengan ketinggian mencapai 40 meter setelah menganiaya korban hingga pingsan.
“Jadi keduanya melempar korban dari atas jembatan saat korban sedang pingsan. Dari pengakuan keduanya, aksi itu dilakukan untuk menghilangkan jejak,” kata Leo di Kantor Polresta Pulau Ambon, Jumat (20/8/2021) sore.
Aksi penganiayaan itu terjadi setelah korban bersama kedua temannya itu terlibat salah paham saat sedang pesta minuman beralkohol di sebuah hotel di Ambon.
Kesalahpamahan berlanjut saat korban dan kedua tersangka pulang dari hotel dan melintas di atas Jembatan Merah Putih.
Baca juga: Jadi Ibu Hamil Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Ambon, Putri Wakil Wali Kota: Jangan Takut
Menurut Leo, setelah penganiayaan terjadi di atas jembatan, tersangka AP berinisiatif membuang korban dari atas jembatan dan ide itu disetujui oleh rekannya RB.
“Saat itulah, kedua tersangka langsung melempar korban dari atas jembatan,” katanya.
Leo menyebut, kedua tersangka mengaku bermaksud membuang rekannya itu ke laut, tetapi korban malah jatuh tepat di atas pondasi penyangga jembatan.
Akibatnya kepala korban hancur dan kaki serta tangannya patah.
“Kedua tersangka ini ingin membuang korban ke laut itu harapannya tapi korban jatuh tepat di atas pondasi penyangga JMP,” ujarnya.