Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Wabup Ogan Ilir, Giliran Alex Noerdin yang Akan Dipanggil ke Pengadilan soal Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 31/08/2021, 21:01 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penutut Umum (JPU) akan menghadirkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Palembang terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan sebanyak lima orang saksi termasuk Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani ke Pengadilan untuk dimintai keterangan, Selasa (31/8/2021).

Ardani sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati, merupakan Kepala Bidang Organisasi Hukum (Kabiro Hukum) Pemprov Sumsel periode 2015-2019. 

Baca juga: Wabup Ogan Ilir Bikin Hakim Geram Saat Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Mengaku Banyak Tak Tahu

"Alex (Alex Noerdin) juga akan dihadirkan, karena seluruh saksi yang di BAP akan dipanggil," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, kepada wartawan.

Naim menjelaskan, keterangan dari Ardani dalam persidangan banyak menimbulkan kejanggalan.

Sebab, saksi itu mengaku tak mengetahui ikhwal mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya. Padahal, Ardani menjabat posisi strategis sebagai Kabiro Hukum dari Pemprov Sumsel.

Baca juga: Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disebut Hilang Ingatan Usai Operasi, Kuasa Hukum: Kabar Itu Salah

"Dia (Ardani) juga menjabat Ketua Divisi Hukum pembangunan masjid, dalam sidang dia banyak jawab tidak tahu. Padahal ada konsekuensi karena kesaksian ini ditekankan di bawah sumpah," ujarnya.

Menurut Naim, saksi yang mereka hadirkan ini untuk mengetahui lebih jauh terkait fee aliran dana pembangunan Masjid Sriwijaya.

Di mana total dana hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak Rp 130 miliar. 

Namun, pembangunan masjid yang disebut terbesar di Asia itu pun mangkrak hingga harus masuk ke ranah hukum.

"Dari saksi ahli yang dihadirkan, seharusnya Rp 130 miliar pembangunan minimal sudah tegak payung. Ini pun baru pondasi saja. Kita akan telusuri penggunaan dana hibah ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani dihadirkan secara langsung sebagai saksi dalam sidang mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Rabu,(31/8/2021).

Ardani diperiksa untuk keempat terdakwa yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi Effendi menyecar Ardani selaku Kepala Bidang Organisasi Hukum (Kabiro Hukum) Pemprov Sumsel periode 2015-2019.

Hakim pun mempertanyakan tugas Ardani kala itu.

"Apa tugas saudara?" tanya Hakim.

"Menyiapkan administrasi penyerahan lahan dari Pemprov Sumsel ke Yayasan Masjid Sriwijaya dan melakukan koordinasi setiap SKPD," jawab Ardani.

Namun, hakim pun kemudian menanyakan soal alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Sumsel untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.

"Saya tidak paham ada dana hibah dan lahan (pembangunan masjid). Ke lokasi juga tidak pernah," ucap Ardani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com