KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AL karena diduga telah memperkosa seorang gadis berusia 20 tahun di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut polisi, perbuatan bejat AL itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) di sebuah penginapan dengan dalih ritual untuk menyembuhkan korban.
“Pelaku mengatakan korban memiliki penyakit. Pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit korban. Lalu dibawa ke salah satu penginapan," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: 4 Fakta Wanita Pengusaha Asal Jakarta Sewa Komplotan Begal Culik Sopir Taksi Online di Makassar
Menurut David, korban awalnya diminta untuk melepas baju dan celana di penginapan dengan dalih syarat ritual oleh pelaku.
Korban menolak, namun diancam pelaku jika tak menurui syarat itu akan menjadi gila.
Pelaku yang telah kalap pun segera memerkosa korban. Korban sempat melawan.
Baca juga: Modus Pengobatan Alternatif, Pria Paruh Baya di Singkawang Perkosa Gadis 20 Tahun
“Korban juga sempat melawan saat diperkosa, namun tersangka memegang kedua tangannya,” jelas David.
Setelah kejadian itu, korban akhirnya melapor karena tak tak terima dengan perbuatan pelaku.
Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Baca juga: Bukan 17 Orang, Pelaku Perkosaan Gadis 16 Tahun Ada 9 Orang, Dilakukan di 5 Tempat
Sementara korban masih mendapat pendampingan untuk mengatasi rasa trauma.
“Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma,” tutp David.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.