Masih kata Winardy, pemilik kebun mengaku tidak sengaja memasang jerat di lokasi tersebut, karena ia pun selama ini tidak mengetahui kawasan kebunnya merupakan lintasan Harimau Sumatera.
"Pemilik kebun masih kita periksa sebagai saksi, karena pengakuannya jerat itu bukan dipasang sengaja untuk harimau (Harimau Sumatera), tapi untuk melindungi tanaman dari hama babi," sebutnya.
Untuk menetapkan tersangka pemilik kebun dan pemasangan jerat itu, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BKSDA Aceh terkait status kawasan apakah kebun warga tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.
"Sekarang sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BKSDA terkait status kawasan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.