Munawarah mengaku, ketika itu belum menyanggupi untuk menikah dengan Indra.
Pada saat itu, dia sudah punya rencana untuk menikah dengan orang lain dalam dua bulan ke depan.
“Saya nangis mau pulang, tapi setelah saya ditanya sama banyak orang apakah mau menikah, saya akhirnya menyetujuinya,” kata Munawarah.
Kini, Munawarah telah bahagia bersama Indra, dan menerima Indra sebagai jodoh yang telah digariskan oleh Tuhan.
“Setelah saya sanggup, saya pasrah saja dan ini mungkin ini jodoh saya, dan alhamdulillah sampai sekarang keluarga kami masih dalam harmoni,” kata Munawarah, sembari tertawa.
Kisah pernikahan Indra dan Munawarah yang dilakukan dengan tradisi merariq hanya satu dari sekian banyak kejadian.
Tradisi merariq, sudah umum dilakukan masyarakat di Lombok.
Pada 2015 lalu, Kaspul Anwar, membawa Maemunah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ke rumahnya untuk merariq.
“Waktu itu modusnya saya ajak dia jalan-jalan, terus saya bawa ke rumah (merariq),” kata Anwar.
Anwar nekat membawa Maemunah ke rumah, padahal dia belum memberitahukan keluarganya sendiri niatnya untuk menikah.
Bagi Anwar, jika dia tidak melakukan merariq, dia merasa akan dianggap bermental lemah, karena membawa anak gadis orang dengan begitu mudah.
“Merariq itu bukan aib, inikan tradisi kami, dan kalau diambil secara terang-terangan menurut saya itu lemah, mungkin kalau diminta terang-terangan, mungkin mertua saya tidak akan kasih anaknya menikah,” kata dia.
Gara-gara itu juga, saat itu dia harus membayar denda Rp 1 juta ke sekolah tempat istrinya menempuh pendidikan.
Sebenarnya, sanksi denda semacam itu biasa dibuat sekolah sebagai upaya antisipasi agar tak ada siswa yang menikah saat masih bersekolah.
Kini Anwar telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang telah berusia 6 tahun, yang sebentarnya lagi akan memasuki sekolah dasar.
Dalam tradisi merariq atau yang mirip kawin lari ini, pria dan wanita biasanya telah berjanji untuk bertemu di suatu tempat.
Umumnya, dilakukan sepasang kekasih tanpa ada unsur paksaan. Boleh dikatakan, keduanya sudah saling setuju.
Baca juga: Pernah Menikah Dini, Ini Cerita Khusnul Istri Pertama Pemuda yang Menikahi 2 Perempuan Sekaligus
Namun, biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan dari orangtua pihak perempuan.
Setelah itu, sang wanita akan dibawa oleh pihak pria di rumah keluarganya selama satu hingga tiga hari.
Tahap berikutnya yakni besejati. Tahap ini merupakan suatu proses pihak keluarga laki-laki menandatangani rumah orangtua perempuan untuk memberitahukan bahwa sang perempuan sudah dibawa lari oleh sang laki-laki.
“Besejati ini harus segera dilakukan, agar orangtua perempuan tidak khawatir mencari anaknya,” kata Tokoh Adat Desa Derek, Mahrup.
Selanjutnya beselabar, yakni tahapan saling memberi kabar pihak laki-laki maupun perempuan.
Dalam proses ini biasanya cukup panjang, karena akan ada proses negosiasi untuk mencari kesepakatan terkait persyaratan-persyaratan yang diinginkan pihak perempuan, seperti uang mahar, maupun pisuke.