SERANG, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Banten mengingatkan sebelum dimulai pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang SMA dan SMK agar terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Anak-anak yang berusia diatas 12 tahun dan sudah di vaksin direkomendasikan dapat mengikuti PTM terbatas.
"Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin Covid-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi," kata Ketua IDAI Banten Didik Wijayanto kepada Kompas.com. Selasa (31/8/2021).
Baca juga: PTM Terbatas SMA dan SMK di Banten Dipastikan Mulai September
Selain itu, orang tua juga mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan anaknya kembali bersekolah.
Pertimbangannya anak tidak ada komorbiditas, dan jika terdapat komorbiditas diminta untuk mengkonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
Kemudian, anak sudah memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengetahui apa yang boleh dan hal yang tidak boleh dilakukan agar tidak tertular atau menularkan Covid-19.
Baca juga: Disentil Nadiem Makarim, Wali Kota Serang Akhirnya Izinkan PTM SD dan SMP
Selanjutnya, selain tenaga pendidik dan anak, anggota keluarga di rumah juga sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
"Sehingga orangtua diberi kebebasan untuk anaknya apakah ingin daring atau luring (sekolah hrs menyiapkan)," ujar Didik.
Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan angka kasus aktif di bawah 8 persen, angka kematian, cakupan vaksinasi diatas 80 persen, ketersediaan tes PCR, dan ketersediaan tempat tidur untuk anak di rumah sakit.