Petugas mengamati kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Mereka membawa sebuah karung yang berisi kulit harimau sumatera.
"Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto.
Selain karung berisi kulit harimau, juga diamankan barang bukti dua unit sepeda motor, satu buah ember berwarna abu-abu, delapan botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.