Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Kasus Penjualan Kulit Harimau Sumatera di Riau

Kompas.com - 31/08/2021, 10:04 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menangkap seorang pelaku penjual kulit harimau sumatera.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, satu orang pelaku yang ditangkap berinisial BAT (58).

Pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Seorang Remaja Diterkam dan Dibawa Harimau ke Dalam Hutan

"Pelaku diamankan dengan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera yang hendak diperjualbelikan," ujar Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Namun, salah satu pelaku kabur saat dicegat oleh petugas.

Pelaku tersebut lompat dari atas jembatan dan masuk ke dalam semak.

Petugas akhirnya kehilangan jejak.

Sunarto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi jual beli kulit harimau sumatera di wilayah Kuansing.

Lalu, Tim Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan dan anggota BBKSDA Riau kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Detik-detik Harimau Terkam Seorang Remaja, Korban Menjerit Minta Tolong

Petugas mengamati kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Mereka membawa sebuah karung yang berisi kulit harimau sumatera.

"Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk ke dalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap," kata Sunarto.

Selain karung berisi kulit harimau, juga diamankan barang bukti dua unit sepeda motor, satu buah ember berwarna abu-abu, delapan botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com