Bupati mengaku langsung mengevaluasi total seluruh regulasi dan Peraturan Bupati yang secara legalitas hukum mungkin bisa dibenarkan, tetapi secara etika moral mungkin dinilai melanggar asas kepantasan dan kepatutan.
“Maka, saya sudah perintahkan kepada jajaran birokrasi, agar semua SK dan Perbup yang tidak pantas dan tidak patut, sekali lagi harus dievaluasi total,” papar dia.
Hendy juga terus mendorong kepada Anggota DPRD Jember, jurnalis media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama turut mengawasi jalannya kebijakan dan pelayanan dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember.
Sebelumnya diberitakan sejumlah pejabat, mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000.
Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282.000.000. Namun, setelah menjadi sorotan, honor tersebut dikembalikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.