Tubuh korban ditemukan oleh menantunya.
Saat itu, sang menantu berniat menjenguk mertuanya karena sedang sakit. Sesampainya di lokasi, dia kaget ketika melihat bercak darah.
Made Rasa menjelaskan, si menantu kemudian mengikuti bercak dari ruang depan ke dapur dekat kamar mandi.
Baca juga: Niat Pinjam Uang Berakhir Dendam, RA Bunuh Satu Keluarga, 3 Jasad Ditemukan di Kebun Sawit
Di sanalah, dia menemukan jasad S.
"Seketika menantu korban berteriak memanggil suaminya sehingga korban pun langsung dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian tersebut menantu korban melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
SEW, yang merupakan keponakan korban, ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) di rumahnya.
"Dia mengakui perbuatannya telah menghabisi tantenya sendiri," tutur Made Rasa.
Kini, pelaku ditempatkan di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Pythag Kurniati, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.