KOMPAS.com - Seorang berinisial SEW (45) ditangkap polisi usai membunuh tantenya, S (54), di warung sate milik korban.
Pembunuhan yang dilakukan pria asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu dipicu sakit hati.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan motif dendam atau sakit hati dikarenakan pelaku tersebut sering dimarahi oleh korban," ujar Kepala Subbagian (Kasubag) Humas Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Bunuh Tantenya
Pada tanggal kejadian, Kamis (26/8/2021), pelaku mendatangi tantenya yang sedang beraktivitas di warung sate.
Korban lantas diserang pelaku menggunakan benda tajam.
"Satu pisau pelaku ambil di samping kamar mandi dan satunya lagi di dapur. Di situlah dia melampiaskan dendamnya karena sering dimarahi," ucap Made Rasa.
S sempat berusaha menyelamatkan diri menuju kamar mandi. Namun, SEW tetap mengejarnya dan menyerangnya kembali.
Setelah melukai tantenya, SEW kabur.
Tubuh korban ditemukan oleh menantunya.
Saat itu, sang menantu berniat menjenguk mertuanya karena sedang sakit. Sesampainya di lokasi, dia kaget ketika melihat bercak darah.
Made Rasa menjelaskan, si menantu kemudian mengikuti bercak dari ruang depan ke dapur dekat kamar mandi.
Baca juga: Niat Pinjam Uang Berakhir Dendam, RA Bunuh Satu Keluarga, 3 Jasad Ditemukan di Kebun Sawit
Di sanalah, dia menemukan jasad S.
"Seketika menantu korban berteriak memanggil suaminya sehingga korban pun langsung dibawa ke rumah sakit. Atas kejadian tersebut menantu korban melapor ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," ungkapnya dalam keterangan tertulis.
SEW, yang merupakan keponakan korban, ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) di rumahnya.
"Dia mengakui perbuatannya telah menghabisi tantenya sendiri," tutur Made Rasa.
Kini, pelaku ditempatkan di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor: Pythag Kurniati, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.