Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memalsukan Hasil Tes PCR, 5 Orang Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Kompas.com - 25/08/2021, 19:51 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polresta Pekanbaru, Riau, menangkap lima orang pelaku pemalsuan hasil tes PCR Covid-19.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, kelima pelaku ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Minggu (22/8/2021).

"Kelima pelaku akan menggunakan angkutan udara, namun kedapatan membawa surat hasil tes PCR negatif Covid-19 palsu," ujar Budi pada wartawan saat konferensi pers, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Ini Daftar Tarif Tes PCR dan Antigen

Dia menjelaskan, awalnya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HA (38) dan perempuan berinisial LS (32).

"Kedua pelaku ini menggunakan surat tes PCR dengan logo salah satu rumah sakit di Pekanbaru, dengan hasil negatif Covid-19," ujar Budi.

Dari penyelidikan, kedua pelaku memalsukan surat negatif Covid-19 di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Mereka ini bukan pasangan suami istri. Keduanya hanya sama-sama bekerja di Jakarta.

"Jadi, mereka ini mau ke Jakarta dengan pesawat Batik Air. Namun, mereka menggunakan surat bebas Covid-19 palsu," kata Budi.

Baca juga: Penyebab Harga Tes PCR di Sejumlah RS Belum Turun

Pada hari yang sama, petugas kembali menangkap tiga orang laki-laki yang juga membawa surat bebas Covid-19 palsu.

Mereka ditangkap saat hendak menaiki pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru.

Ketiga pelaku berinisial NA (22), AD (21), dan MZ (47).

Menurut Budi, pelaku NA dan AD merupakan mahasiswa yang akan berangkat ke Turki.

"Hasil pemeriksaan, surat hasil tes PCR dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu di-print di Pekanbaru. Mereka ini hendak berangkat ke Jakarta pesawat Citilink," kata Budi.

 

Kemudian, satu orang pelaku lainnya yakni MZ.

Pelaku ini membawa surat bebas Covid-19 palsu saat akan berangkat ke Jakarta melalui transportasi udara.

Pelaku ini mengaku mendapat surat bebas Covid-19 dari seorang perempuan berinisial S.

Namun, S saat ini masih diburu oleh kepolisian.

Budi menyebutkan, para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum itu karena ingin cepat mendapatkan surat bebas Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan medis.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda Rp 12 milliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com