KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyesuaikan kebijakan kegiatan belajar mengajar dengan mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Level 3 disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Butuh Tambahan Vaksin Covid-19 dari Pusat, Vaksinasi di Kabupaten Bogor Belum Capai Target
Belajar tatap muka terbatas ini juga berlaku untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan aturan maksimal 30 persen, kemudian wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
"Pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk PAUD itu 30 persen. Tentunya semua ini harus tetap melaksanakan prokes yang ketat," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Pengunjung Mal di Bogor Wajib Ada Sertifikat Vaksin, Bupati: Itu Penting untuk Masyarakat
Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengungkapkan, semua sekolah di wilayahnya diizinkan menggelar belajar tatap muka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.
Ade menyebutkan, dengan adanya penurunan level itu, sejumlah aturan PPKM pun mulai disesuaikan, salah satunya PTM.