"PTM ini diberlakukan dengan peraturan bupati sesuai instruksi pusat (Inmendagri)," ujarnya.
Adapun sektor lain yang turut dilakukan penyesuaian pada PPKM level 3 ini, yakni sektor esensial, warung makan atau warteg, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik, fasilitas olahraga, dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
"Mal juga buka tapi harus pakai Pedulilindungi. Jadi ini penyesuaian PPKM Level 3, mudah-mudahan masyarakat bisa merasakan ini," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.