Dari tiga motor yang berboncengan, diamankanlah tiga alat bukti yang digunakan oleh pelaku yaitu satu sebilah pedang, pisau dan satu seperti sangkur.
Senjata tajam itulah yang selalu dibawa dan pakai oleh pelaku untuk menganiaya korban sehingga meninggal dunia di tempat.
"Motifnya dari pelaku ini hanya sikap arogansi, pelaku saat melihat korban dinilai ugal-ugalan dalam berkendara di jalan," ujar dia.
Baca juga: 2 Pekerja di Papua Ditemukan Hangus Terbakar Bersama Mobilnya, Pelaku Diduga KKB
Selain mengamankan 5 pelaku dan sajam yang digunakan, petugas telah mengamankan 1 motor Honda PCX dan Honda Beat, 7 unit ponsel berbagai merek, satu buah rekaman CCTV dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi.
"Saya kira dugaan yang dilakukan oleh pelaku penganiaya mengakibatkan kematian dan perencanaan sudah cukup bukti dan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Akibat dari perbuatan para pelaku, pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP, 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.